A. Pengertian
sosiologi hokum
1. Sosiologi
hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara
hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
2.
Max Weber : Sosiologi hukum adalah ilmu yang berupaya memahami hubungan
hokum dengan tindakan-tindakan social di dalam masyarakat
3.
Menurut Soerjono soekanto, sosiologi
hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti,
mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum
tersebut serta factor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok
sosiologi hukum)
4.
Satjipto rahardjo, sosiologi hukum
adalah ilmu yang mempelajari fenomen hukum dengan mencoba keluar dari
batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh
orang-orang dalam masyarakat.
5.
Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi
hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal
hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
6.
David n. Schiff, sosiologi hukum adalah,
studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang
berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan
organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social;
(pendekatan sosiologis terhadap hukum)
B. Tujuan dan
Kegunaan mempelajari sosiologi hukum
1. Tujuan
·
Memberi kemampuan mengadakan evaluasi terhadap
efektifitas atau realitas hukum di dalam masyarakat
·
Memberi kemampuan mengadakan penelitian terhadap
efektifitas atau realitas hukum di dalam masyarakat
·
Memberi kemampuan mengadakan evaluasi terhadap
pengaruh nilai-nilai agama yang hidup di dalam masyarakat dalam proses
pembentukan hukum
·
Memberi kemampuan mengadakan evaluasi terhadap
pengaruh nilai-nilai keadilan dan kepatutan yang hidup di dalam masyarakat
dalam proses pembentukan hukum
·
Memberi kemampuan dalam memahami eksistensi hukum
dalam konteks social
·
Memberi kemampuan dan memahami perkembangan hukum
positif di dalam masyarakat
·
Memberi kemampuan mengkonstruksi fenomena-fenomena
hukum yang berkembang di masyarakat
2. Kegunaan
·
Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis
(referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuna
di luar ilmu hukum
·
Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap pengetian-pengertian hukum yang
tidak / kurang jelas atau yang
mengandung multi tafsir
·
Berguna dalam terciptanya teori hukum baru yang
berhubungan dengan penegakan hukum atau efektifitas hukum dalam masyarakat
·
Berguna dalam perubahan dan revisi teori hukum lama
yang berhubungan dengan penegakan hukum atau efektifitas hukum dalam masyarakat
·
Berguna sebagai bentuk rekomendasi hukum terhadap
penciptaan draf peraturan perundang-undangan (legal drafting) yang relepan
dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
C. Efektifitas
hukum
1.
Pregment
Dipengaruhi oleh tiga factor :
·
Legal substance yaitu subtansi hukum yang
berhubungan dengan pemenuhan landasan yuridisnya, -filosofisnya, -sosiologisnya,
kewajaran muatanya, ketaatan terhadap asas hukum, kejelasan subtansinya,
-maknanya, kemamfaatan subtansinya, harmonisasi dengan ketentuan lebih tinggi,
dan -setara
·
Legal structute bahwa aparat penegak hukum (antara
lain polis, jaksa, hakim, lawyer, serta lembaganya) yang menjadi penentu apakah
aturan hukum terlaksana atau tidak, dilaksanakan sesuai aturan atau tidak,
mereka inilah yang menjadi penentu sebagai “the man behind the law”
·
Legal culture adalah budaya atau kebiasaan buruk
masyarakat yang cenderung mempengaruhi aparat penegak hukum ataupun yang sering
melakukan pelanggaran hukum
2.
Soerjono soekanto
Dipengaruhi oleh lima factor :
·
Hukum atau peraturan itu sendiri
·
Petugas yang menegakkannya
·
Fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan
hukum
·
Masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan
tersebut, dan
·
Fasilitas pendukung suatu ketentuan
3.
Lon L.Fuller
Ada 8 nilai yang harus diwijudkan( prinsip-prinsip)
legalitas :
·
Peraturan-peraturan terlebih dahulu
·
Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak
·
Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut
·
Perumusan peraturan itu harus jelas dan terperinci
·
Tidak boleh meminta dijalankan hal-hal yang tidak
mungkin
·
Diantara sesama peraturan tidak boleh terdapat
pertentangan satu sama lain
·
Peraturan-peraturan itu harus tetap tidak boleh
sering diubah
·
Harus terdapat kesesuain antara tindakan-tindakan
para pejabat hukum dan peraturan yang telah dibuat
D. Kesadaran dan Kepatutan Hukum
1. Kesadaran
tentang :
·
Pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat
tentang apa hukum itu
·
Apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat
·
Apa yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat
·
Memahami akan kewajiban hukum kita masing-masing
terhadap orang lain
·
Kesadaran akan toleransi terhadap orang lain
·
Bahwa seorang harus mengingat, memperhatihan,
memperhitungkan dan menghormati kepentingan orang lain
·
Kesadaran untuk tidak merugikan orang lain
·
Kesadaran tidak melakukan penyalah gunaan hak (abus
de droit)
2. Kepatutan
Terdapat 3 faktor
·
Compliance (kerelaan) kepatutan yang didasarkan pada
harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang
mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hukum.
·
Identification (pengenalan) terjadi apabila
kepatutan terhadap kaidah hukum ada karena nilai intrinsiknya , akan tetapi
agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka
yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut
·
Internalization (internalisasi), seorang mematuhui
kaidah-kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai
imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
E. Cirri-ciri
hukum modern
1. Terdiri
dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam.
2. Sistem
hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak
memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin.
3. Bersifat
universal dan dilaksanakan secara umum.
4. Adanya
hirarkis yang tegas.
5. Melaksanakan
hukum sesuai dengan prosedur.
6. Rasional.
7. Dilaksanakan
oleh orang yang berpengalaman.
8. Spesialisasi
dan diadakan penghubung diantara bagian bagian.
9. Hukum
mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
10. Penegak
hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara
memonopoli kekuasaan.
11. Perbedaan
yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)
F. Objek
kajian Sosiologi Huum
1. Hubungan
timbal balik antara hukum dan masyarakat
2. Hubungan
hukum dan kekuasaan
3. Peranan
hukum sebagai alat control masyarakat
4. Pengaruh
budaya terhadap hukum
5. Anasir-anasir
non yuridis yang mempengaruhi penegakan hukum
6. Kesadaran,
ketaatan hukum dan prilaku hukum masyarakat
7. Modus-modus
kejahatan tindak pidana pada berbagai sector
8. Pengaruh
kemajuan ilmu pengetahuan dan terknologi terhadap timbulnya tindak pidana baru
9. Hukum
dengan informasi dan transaksi elektronik
10. Kejahatan
dunia maya (ciber crime)
11. Kredit
macet dan segala penyebabnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar