web stats

Selasa, 30 Desember 2014

Resume Sosiologi Hukum

A.    Pengertian sosiologi hokum
1.      Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
2.      Max Weber : Sosiologi hukum adalah ilmu yang berupaya memahami hubungan hokum dengan tindakan-tindakan social di dalam masyarakat
3.      Menurut Soerjono soekanto, sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta factor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi hukum)
4.      Satjipto rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

    5.      Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
    6.      David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)


B.     Tujuan dan Kegunaan  mempelajari sosiologi hukum
1.      Tujuan
·         Memberi kemampuan mengadakan evaluasi terhadap efektifitas atau realitas hukum di dalam masyarakat
·         Memberi kemampuan mengadakan penelitian terhadap efektifitas atau realitas hukum di dalam masyarakat
·         Memberi kemampuan mengadakan evaluasi terhadap pengaruh nilai-nilai agama yang hidup di dalam masyarakat dalam proses pembentukan hukum
·         Memberi kemampuan mengadakan evaluasi terhadap pengaruh nilai-nilai keadilan dan kepatutan yang hidup di dalam masyarakat dalam proses pembentukan hukum
·         Memberi kemampuan dalam memahami eksistensi hukum dalam konteks social
·         Memberi kemampuan dan memahami perkembangan hukum positif di dalam masyarakat
·         Memberi kemampuan mengkonstruksi fenomena-fenomena hukum yang berkembang di masyarakat
2.      Kegunaan
·         Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi  terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuna di luar ilmu hukum
·         Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi  terhadap pengetian-pengertian hukum yang tidak  / kurang jelas atau yang mengandung multi tafsir
·         Berguna dalam terciptanya teori hukum baru yang berhubungan dengan penegakan hukum atau efektifitas hukum dalam masyarakat
·         Berguna dalam perubahan dan revisi teori hukum lama yang berhubungan dengan penegakan hukum atau efektifitas hukum dalam masyarakat
·         Berguna sebagai bentuk rekomendasi hukum terhadap penciptaan draf peraturan perundang-undangan (legal drafting) yang relepan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

C.     Efektifitas hukum
1.      Pregment
Dipengaruhi oleh tiga factor :
·         Legal substance yaitu subtansi hukum yang berhubungan dengan pemenuhan landasan yuridisnya, -filosofisnya, -sosiologisnya, kewajaran muatanya, ketaatan terhadap asas hukum, kejelasan subtansinya, -maknanya, kemamfaatan subtansinya, harmonisasi dengan ketentuan lebih tinggi, dan -setara
·         Legal structute bahwa aparat penegak hukum (antara lain polis, jaksa, hakim, lawyer, serta lembaganya) yang menjadi penentu apakah aturan hukum terlaksana atau tidak, dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, mereka inilah yang menjadi penentu sebagai “the man behind the law”
·         Legal culture adalah budaya atau kebiasaan buruk masyarakat yang cenderung mempengaruhi aparat penegak hukum ataupun yang sering melakukan pelanggaran hukum
2.      Soerjono soekanto
Dipengaruhi oleh lima factor :
·         Hukum atau peraturan itu sendiri
·         Petugas yang menegakkannya
·         Fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan hukum
·         Masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut, dan
·         Fasilitas pendukung suatu ketentuan
3.      Lon L.Fuller
Ada 8 nilai yang harus diwijudkan( prinsip-prinsip) legalitas :
·         Peraturan-peraturan terlebih dahulu
·         Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak
·         Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut
·         Perumusan peraturan itu harus jelas dan terperinci
·         Tidak boleh meminta dijalankan hal-hal yang tidak mungkin
·         Diantara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain
·         Peraturan-peraturan itu harus tetap tidak boleh sering diubah
·         Harus terdapat kesesuain antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan yang telah dibuat

D.     Kesadaran dan Kepatutan Hukum
1.      Kesadaran tentang :
·         Pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu
·         Apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat
·         Apa yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat
·         Memahami akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain
·         Kesadaran akan toleransi terhadap orang lain
·         Bahwa seorang harus mengingat, memperhatihan, memperhitungkan dan menghormati kepentingan orang lain
·         Kesadaran untuk tidak merugikan orang lain
·         Kesadaran tidak melakukan penyalah gunaan hak (abus de droit)
2.      Kepatutan
Terdapat 3 faktor
·         Compliance (kerelaan) kepatutan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hukum.
·         Identification (pengenalan) terjadi apabila kepatutan terhadap kaidah hukum ada karena nilai intrinsiknya , akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut
·         Internalization (internalisasi), seorang mematuhui kaidah-kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

E.     Cirri-ciri hukum modern
1.      Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam.
2.      Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin.
3.      Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum.
4.      Adanya hirarkis yang tegas.
5.      Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur.
6.      Rasional.
7.      Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman.
8.      Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian.
9.      Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
10.  Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan.
11.  Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)

F.      Objek kajian Sosiologi Huum
1.      Hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat
2.      Hubungan hukum dan kekuasaan
3.      Peranan hukum sebagai alat control masyarakat
4.      Pengaruh budaya terhadap hukum
5.      Anasir-anasir non yuridis yang mempengaruhi penegakan hukum
6.      Kesadaran, ketaatan hukum dan prilaku hukum masyarakat
7.      Modus-modus kejahatan tindak pidana pada berbagai sector
8.      Pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan terknologi terhadap timbulnya tindak pidana baru
9.      Hukum dengan informasi dan transaksi elektronik
10.  Kejahatan dunia maya (ciber crime)
11.  Kredit macet dan segala penyebabnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar