A. Hak pasien pada literature hokum kesehatan
1)
Hak
mendapat informasi : diagnosa, terapi, ttg cara kerja dan pengakiman
dokter, resiko, kemungkinan perasaan sakit ataupun perasaan lain, keuntungan
terapi, pradiagnosa. Klpk pasien yang tdk memerlukan informasi
: jika terapi menghendaki, jika merugikan pasien, jk pasien sakit jiwa dan jika
pasien belum dewasa.
2)
Hak
memberikan persetujuan
Informed consent (keadaan
tidak sadar) : mnrt leenen dikemukakan adanya suatu piksi yuridis
(presumed consent) bahwa seseorang dalam keadaan tidak sadar akan menyetujui
apa yang pada umumnya disetujui oleh pasien yang berada dalam keadaan sadar
pada situasi dan kondisi sakit yang sama. Psl 1354 kuhper ttg zaak waar naming (perwakilan
suka rela) yaitu suatu sikap tindakan yang pada dasarnya mengambil alih
tanggung jawab dengan bertindak menolong pasien dan bilah pasien telah sadar
dokter bisa bertanya apakah perawatannya diteruskan atau mau tukar dokter. Tindakan
dokter pada pasien tdk sadar 1) menunggu keluarganya datang tanpa
membahayakan jiwa pasien 2) segera
melakukan tindakan medic atas dasar life saving, piksi yuridis, perwakilan suka
rela. Persetujuan khusus tidak lagi diperlukan untuk tindakan operasi yang
sudah mendapat persetujuan (implied consent)
3)
Hak
memilih dokter
4)
Hak
memilih rumah sakit
5)
Hak atas
rahasia kedokteran rumusan
rahasianya adalah
·
Segala sesuatu yang oleh pasien secara sadar
atau secara tdk sadar disampaikan kpd dokter
·
Segala sesuatu yang oleh dokter telah diketahuinya
sewaktu mengobati dan merawat pasien
·
Pasien mempunyai hak dan dokter wajib
menghormati hak pasien. Namun hak pasien
dpt dikesampingkan dengan 6 hal :
a.
Bila diatur UU
b.
Bila pasien membahayakan orang lain
c.
Bila pasien dapat memperoleh hak social
d.
Bila secara jelas diberikan isin oleh pasien
e.
Bila pasien memberikan kesan kepada dokter bahwa
ia mengisinkan
f.
Bahwa hal ini untuk kepentingan umum atau
kepentingan yang lebih tinggi
Pidana : pasal 3dan22 KUHP perdata: psl 1365 kuhper
6)
Hak
menolak perawatan dan pengobatan
7)
Hak
menolak tindakan medic tertentu
8)
Hak untuk
menghentikan pengobatan atau perawatan
9)
Hak atas
second opinion (pendapat kedua)
10)
Hak
melihat rekan medik
B.
Kewajiban
pasien
1) Memberikan
penjelasan sebanyak mungkin tentang penyakitnya
2) Mentaati
petunjuk dan instruksi dokter
3) Mentaati
aturan rumah sakit
4) Melunasi
biaya rumah sakit
C.
Kewajiban
dokter ada 3 kelompok
1) Berhubungan
dengan pungsi social pemeliharaan kesehatan (healthy care) yang pada kelompok ini kepentingan masyarakat
menonjol dan bukan kepentingan pasien saja karena itu dalam melakukan kewajiban
disini seorang dokter harus
memperhatikan factor kepentingan masyarakat
2) Berhubungan
dengan kewajiban pasien dan profesi dokter
untuk memperhatikan semua hak pasien
3) Berhubungan
dengan standart profesi kedokteran dan kewajiban yang timbul dari standar
profesi kedokteran
Aspek perdata malapraktik meliputi
unsure:
a. Menyimpang
dari standar profesi kedokteran
b. Ada
kelalaian meskipun hanya culpalepis (kelalaian ringan)
c. Ada
kaitan kausal antara tindakan medis dan kerugian yang merupakan akibat dari tindakan
tersebut
Kewajiban dokter atau dokter gigi dalam
pasal 51 UU no.29/2004/praktik kedoteran
a. Memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
serta kebutuhan medis pasien
b. Merujuk
pasien kedokter/dokter gigi lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih
baik apabila tdk mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan
c. Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan juga setelah pasien
meninggal dunia
d. Melakukan
pertolongan darurat atas dasar pri kemanusiaan kecuali ia yakin pada orang lain
yang bertugas dan mampu melakukannya
e. Menambah
ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
D. Hak dokter
1)
Hak untuk bekerja menurut standar medic
2)
Hak untuk menolak melakukan tindakan medic
krn secara professional tdk dapat mempertanggung jawabkannya
3)
Hak untuk menolak melakukan tindakan medic
yang menurut tindakan hatinya tidak baik
4)
Hak mengakhiri hubungan dengan pasien jika
ia menilai bhw kerja sama pasien dengan dia tidak ad lagi gunanya
5)
Hak atas privasi dokter
6)
Hak atas impormasi pasien yang tidk puas
terhadapnya
7)
Hak atas balas jasa
8)
Hak atas pemberian penjelasan lengkap oleh
pasien tentang penyakit yang dideritanya
9)
Hak untuk membela diri
10)
Hak memilih pasien
11)
Hak menolak memberikan keterangan tentang
pasien di pengadilan
E. Mal praktek medic : suatu tindakan atau
perbuatan medic yang dilakukan dengan jalan yang tidak baikdan dapat
menimbulkan celaka atau bahaya
Mal praktik medic mengandung beberapa unsure :
a.
Dokter kurang menguasai ilmu pengetahuan
kedokteran dan keterampilan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi
kedokteran
b.
Dokter memberikan pelayanan medic
c.
Dokter melakukan kelalaian
berat/ringan/kurang hati-hatian dapat mencakup
1. Tidak
melakukan suatu tindakan yang seharusnya
dilakukan
2. Melakukan
suatu tindakan yang seharusnya tidak perlu dilakukan
d.
Melakukan tindakan medic yang bertentangan
dengan medic
1)
aspek
pidana mal praktek : hanya dijatuhkan jika dokter melakukan culpa lata (kelalaian berat ) / serius baru akan
dikenai pidana yaitu pasal 359 kuhp dan dibutuhkan pembuktian culpa lata bukan
culpa lepis
2)
aspek
perdata : culpa lepis sudah cukup untuk mengugat perdata rumah sakit atau
dokter untuk menjatuhkan putusan bayar kerugian pada pasien. Meliputi unsure:
a.
menyimpang dari standar profesi kedokteran
b.
ada kelalaian atau kurang berhati-hati
meskipun cumin culpa lepis
c.
ada kaitan causal antara tindakan medis
dengan kerugian yang diakibatkan dengan tindakan tersebut
F. Hubungan malpraktek dengan dasar peniadaan
pidana dalam kuhp
1.
Overmag 48 kuhp (daya paksa)
2.
Pembelaan diri 49 kuhp
3.
Melaksanakan ketentuan UU 50 kuhp
4.
Melaksanakan perintah jabatan 51 kuhp
G. Pengaduan dugaan mal praktik
Pengaduan ke majelis
kehoramatan disiplin kedokteran Indonesia(MKDKI)
1. Mal
etik
a. Majelis
kehormatan etik kedokteran (MKEK)
i.
bebas
ii.
Teguran : lisan dan tulisan
iii.
Tindakan administrative : gaji/pangkat ditunda,
dicabut surat isin praktekny sementara/selamanya,hokum kepegawaian.
2. Disiplin
kedokteran
a. Bebas
b. Hukuman
disiplin
i.
Teguran tertulis
ii.
Pencabutan str
iii.
Pencabutan sip
iv.
Wajib pendidikan
3. Mal
medic pidana
a. Penyidik
b. Pengadilan
: bebas,penjara/denda
H. 4 macam pelanggaran yg mungkin dilakukan
dokter
1. Pelanggaran
etika dengan sanksi dari MKEK
2. Pelanggaran
disiplin dgn sanksi dr MKDKI
3. Pelanggaran
administrasi dgn sanksi dr dinas
kesehatan
4. Pelanggaran
hokum dgn sanksi dari pngak hk sesuai KUHP 369,360&361 KUHPER 1365&1366
I.
Betuk
pseudo etunasia
1. Pengakhiran
perawatan pasien karena gejala mati batang otak
2. Pengakhiran
hidup seseorang akibat keadaan darurat
3. Memberhentikan
perawatan medic yang tdk berguna lagi
4. Menolak
perawatan medic
ETUNASIA
A. Atas
permintaan
1. Pasif(auto)(1)
2. Aktif
a. Langsung
: pasal 344 kuhp
b. Tidak
langsung : pasal 344,359 kuhp (3)
B. Tidak
atas permintaan
1. Pasif(Zinloe)(2)
2. Aktif
a. Langsung
: 388,340
b. Tidak
langsung : : 388,340,359(4)
1.
Autonasi tidak memenuhi unsure melawan hokum
2.
Tidak ada suatu tindakan melawan hokum jika
secara medis dapat dipastikan bahwa suatu tindakan medis tidak ada gunanya
lagi. Jika tdk dapat dibuktikan secara medic
dpt dikenakan pasal 338,339kuhp
3.
Jika disini dapat dibuktikan bahwa dokter
melakukan suatu tindakan medic dengan tujuan meringankan pederitaan pasien maka
paling berat dikenakan pasal 369 kuhp, bila hal ini tidak dapat dibuktikan maka
dapat dikenakan pasal 344kuhp
4.
Penjelasan sama dengan no 3 tapi hanya bila
tidak dibuktikan bahwa tindakan medic ditujukan untuk meringankan penderitaan
pasien maka dapat dikenakan pasal 338,340 kuhp
·
2,3dan4
perlu adanya konsultasi ddengan pihak lain
·
1 harus
ada kodisir” atau pernyataan dari pasien
1. Bagai
mana jika timnul keluarga menyetujui operasi dan pasien tdk menyetujuinya
begitupun sebaliknya?
Jawab : dilihat dari sudut yuridis maka dokteer secara hokum sudah
boleh melakukan bedah atau operasi dengan hanya persetujuan pasien sendiri.
Dokterpun haru memberikan informasi tentang segala resiko apabila tidak
disetujui oleh pasien atau keluargany
2. Apa
yg dimaksud stsndar profesi kedokteran?
Jawab : mnrt prof.h.ijeleinen tindakan medis disebut dengan
lege.artis yaitu jika tindakan itu sudah dilakuakan sesuai standar profesi
dokter. yang dimaksud adalah suatu tindakan medic seseorang dokter sesuai
dengan standar profesi kedokteran jika dilakukan secara teliti sesuai ukuran
medic sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata” di bidang dengan
dokter dari kategori keahlian medic yang sama dengan sarana upaya yang memenuhi
perbandingan yang wajar atau professional dibidang dengan tujuan konkrit tersebut.
3. Apakah
hakim meluluskan permintaan dokter tersebut?
Jawab : diatur dalam ayat 2 pasal 170 KUHAP yang berbunyi hakim
menentukan sah atau tidaknya segala alas an untuk permintaan tersebut
4. Penanggulangan
mala praktik medic dalam dua bidang ?
Jawab :
a. Bidang
kedokteran dilakukan melalui penjagaan kualitas dapat diupayakan adanya penanggulangan timbulnya kasus mala
praktik.penjagaan kualitas medic dapat dicapai dengan audit medic (evolusi
secara sistematis dari kualitas pelayanan medic) dan dapat pula rumah sakit
menyediakan tim atau komisi yang disebut malpraktik rivew conmite yang bertugas
membahas keadaan rumah sakit secara priodik mengenai kesalahan tentang
kesehatan personil RS tersebut
b. Bidang
hokum dapat dilakukan dengan usaha mempertahankan suatu tingkat kualitas
professional kedokteran yang tinggi dengan menciptakan hokum disiplin tenaga
kesehatan termasuk para dokter . dengan tujuan diciptakanya adlah :
1) Melindungi
masyarakat
2) Memberikan
kepastian hokum kepada tenaga kesehatan termasuk dokter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar