A.
Pengertian Bilyet Giro
Berdasarkan surat edaran yang telah
dikemukakan dari BI tersebut diketahui pegertian Bilyet Giro adalah perintah
nasabah yang telah distandarisasikan bentuknya, kepada bank penyimpan dana
untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada
pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada bank
lainnya.
Memperhatikan pengertian tentang Bilyet Giro yang disebutkan , maka jelas bahwa:
Memperhatikan pengertian tentang Bilyet Giro yang disebutkan , maka jelas bahwa:
a.
BG
adalah surat perintah dari Penarik kepada Tertarik untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening Penarik yang bersangkutan kepada rekening Pemegang
yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut;
b.
Penarik
adalah Pemilik Rekening yang memerintahkan Tertarik melakukan pemindahbukuan
sejumlah dana atas beban Rekeningnya kepada pihak yang disebutkan namanya dalam
surat perintah tersebut;
c.
Tertarik
adalah bank yang menerima perintah pemindahbukuan dana dari penarik;
d.
Pemegang
adalah nasabah yang namanya disebut dalam BG untuk memperoleh pemindahbukuan
dana sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik;
e.
Bank
Penerima adalah bank yang melakukan penagihan BG kepada tertarik untuk
kepentingan Pemegang;
f.
BG
tidak dibayar dengan uang secara tunai, tetapi hanya merupakan pemindahbukuan;
g.
BG
berbentuk atas nama (op naam);
h.
BG
tidak dipindahtangankan atau diendosemenkan ;
i.
BG
tidak dapat diperdagangkan
j.
Penerima
BG baru dapat menerima pemindahbukuan / menikmati hak yang tercantum dalam BG
tersebut apabila memiliki rekening bank.
B.
Fungsi
Bilyet Giro
1. sebagai
alat pembayaran atau pemindahbukuan
2. sebagai
alat untuk memindahkan hak tagih
3. sebagai
surat bukti diri suatu hak tagih
C.
Dasar
Hukum Bilyet Giro
SEBI
No4/670/UPPB/PBB, tanggal 24 Januari 1972 jo SK Direktur BI No.28/32/KEP/DIR, tanggal
4 Kuli 1995.
Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat
pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat
giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.
D.
Pihak-pihak yang Terlibat
Para
pihak yang terlibat dalam peredaran bilyet giro adalah:
1. Penerbit, yaitu pihak yang telah
menerbitkan bilyet giro. Penerbit harus mempunyai rekening giro pada suatu bank
(disebut bank tertarik).
2. Bank tertarik, yaitu bank yang
mempunyai dana di bawah pengawasannya guna kepentingan penarik.
3. Pemegang, yaitu pihak yang memegang
bilyet giro pada saat menawarkan di bank tertarik
E.
Syarat Penerbitan
Syarat Penerbitan Biliyet Giro:
1. nama bilyet giro dan nomor bilyet
giro yang bersangkutan
2. nama tertarik
3. perintah yang jelas tanpa
syarat yang memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
4. nama dan nomor rekening pemegang
5. nama bank penerima
6. jumlah data yang dipindahbukukan
baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
7. tempat dan tanggal penarikan
8. tanda tangan, nama jelas dan atau
dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening.
9. dapat dicantumkan tanggal efektif
dengan ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Bila tidak ada maka
tanggal penarikan Bilyet Giro berlaku sebagai tanggal efektif.
BG yang tidak memenuhi salah satu
syarat sebagaimana tersebut di atas, maka BG tersebut belum berlaku sebagai BG
sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Di samping itu dalam hubungan
dengan pengisian BG, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Semua perubahan atau tambahan amanat
penarik harus ditandatangani oleh penarik sendiri;
b. Apabila nama penerima tidak
dicantumkan, maka bank tertarik diwajibkan menolak atau mengembalikan;
c. Bila nama bank, di mana penerima
mempunyai rekening giro, tidak dicantumkan atau tidak ditulis dalam BG, maka hal
itu berarti dana dapat dipindahkan ke bank mana saja untuk rekening penerima;
d. Apabila tanggal efektif berlakunya
amanat penerbit itu tidak ada, maka tanggal penerbitan dianggap sebagai tanggal
efektif berlakunya amanat penarik. Sebaliknya apabila tanggal penerbitan BG
tidak ada, maka tanggal efektif berlakunya amanat dipandang sebagai tanggal
penerbitan/penarikan BG;
F. Kewajiban dan tanggung jawab
Penerbit
1.
Penerbit
harus bertanggung jawab terhadap pemegang Bilyet Giro yang ia terbitkan dapat
dipindahbukukan pada tanggal efektif.
2.
penerbit
juga wajib membuat catatan mengenai keadaan keuangan dalam rekeningnya sehingga
dapat diketahui kemampuan untuk memenuhi kewajiban sehubungan dengan penarikan
Bilyet Giro.
G.
Pembatalan Bilyet Giro
Yang dimaksud pembatalan bilyet giro
adalah penarikan kembali giro yang sudah diterbitkan dan sudah berada di tangan
pemegangnya. Atau dengan kata lain, penarikan kembali perintah pemindahbukuan
dana dari penerbit kepada bank.
Pembatalan bilyet giro ini sangat
berguna bagi penerbit bilyet giro yang kebetulan berhubungan dengan pihak yang
tidak jujur beritikad buruk maupun wanprestasi.
Ketentuan mengenai pembatalan bilyet
giro tercantum pada angka 7 Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670 yang
berbunyi:
“Sesuai dengan sifatnya yaitu
sebagai surat perintah pemindahbukuan dana, maka suatu bilyet giro dapat
dibatalkan oleh penariknya, sepanjang pada waktu pemberitahuan tertulis oleh
bank yang bersangkutan, amanat dalam bilyet giro tersebut belum
dilaksasanakan.”.
H. Bilyet Giro Kosong
Bilyet Giro
Kosong yaitu bilyet giro
yang diajukan kepada bank tidak mencukupi untuk membayar atau memenuhi amanat
pada Bilyet Giro yang bersangkutan atau yang ditolak pada tenggang waktu adanya
kewajiban penyedia dana oleh penarik karena dananya tidak cukup.
SEBI
No.28/137/UPG/1966, penatausahaan
Bilyet Giro : penolakan pembayaran terhadap tiap-tiap Bilyet Giro oleh bank,
baik karena dananya tidak cukup maupun karena alasan lain, harus disertai
dengan surat keterangan penolakan [SKP].
Muatan SKP :
1. Nama
2. Alamat
3. Nomor rekening
4. NPWP
5. Bila nasabah termasuk suatu Fa, CV,
PT, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan maka selain dicantumkan nama perusahaan
dicantumkan nama penarik.
Bank dalam hal Bilyet Giro Kosong :
a. SP-I, untuk penolakan pertama
b. SP-II, untuk penolakan kedua
c. Surat Pemberitahuan Penutupan
Rekening [SPPR] untuk nasabah [pasal 7]
d. Tiap bank yang mengirim SP-I, SP-II,
SP-III, SPPR pada nasabah, 1 tembusan pada Bank IndonesianBagian Lalu Lintas
Pembayaran Giral bagi bank di Jakarta atau diluar Jakarta
e. Permohonan pembatalan atas
bilyet giro dengan alas an kosong diajukan secara tertulis pada Bank Indonesia
dengan melampirkan bukti – bukti yang mendukung kesalahan administrasi bank.
f. Permohonan diajukan paling lambat 1
bulan sejak tanggal penolakan, pelampauan terhadap batas waktu tersebut
diselesaikan secara kasus per kasus.
Konsekuensi :
a. Bagi penerbit mendapat sanksi
administrasi berupa pencantuman nama nasabah dalam “Daftar Hitam Penarikan Bilyet
Giro Kosong”
b. Nasabah diwajibkan mengembalikan
sisa blanko Bilyet Giro yang belum digunakan
c. Nama nasabah yang masuk daftar
hitam akan terhapus sendiri setelah masa berlaku daftar hitam berakhir dan akan
diterima kembali sebagai nasabah bank
d. Si penerbit Bilyet Giro Kosong
yang diindikasikan dan patut diduga dalam penyelidikan terdapat unsur penipuan
dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai KUHP.
A.
Kelebihan dan Kelemahan
1. Kelebihan
a. Lebih aman penggunaannya
Bilyet
giro yang telah diisi lengkap nama dan bank penerima dana tidak dapat digunakan
oleh orang lain, seandainya hilang, dicuri, atau lepas dari kekuasaan
pemiliknya.
b. Pelaksanaan amanat sampai pada
tujuan
Bilyet
Giro yang telah diisi lengkap tidak dapat diedarkan dan amanat pemindahbukuan itu hanya untuk orang
yang dimaksud sehingga rekening yang dipindahkan hanya untuk orang tersebut sebagaimana
yang dimaksudkan.
c. Amanat dapat dibatalkan
Penerbitan
Bilyet Giro dapat dibatalkan setiap waktu apabila amanat belum dilaksanakan
oleh bank. Hal ini dipergunakan sebagai upaya apabila pihak lawan tidak jujur
2. Kelemahan
a. Bilyet Giro tidak dapat dibayar
secara tunai dan hanya dapat dibayarkan kepada orang yang namanya sudah
tercantum dalam Bilyet Giro tersebut, sekalipun bank penerima dana dapat bank yang
sama maupun bank yang berbeda.
b. Pembayaran dengan Bilyet Giro,
antara pihak pembayar sebagai penerbit dan pihak penerima masing-masing harus
sebagai nasabah suatu bank, baik bank sejenis maupun berbeda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar