web stats

Minggu, 10 Mei 2015

Surat Berharga Bilyet Giro

A.    Pengertian Bilyet Giro 
Berdasarkan surat edaran yang telah dikemukakan dari BI tersebut diketahui pegertian Bilyet Giro adalah perintah nasabah yang telah distandarisasikan bentuknya, kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
Memperhatikan pengertian tentang Bilyet Giro yang disebutkan , maka jelas bahwa: 
a.       BG adalah surat perintah dari Penarik kepada Tertarik untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening Penarik yang bersangkutan kepada rekening Pemegang yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut; 
b.      Penarik adalah Pemilik Rekening yang memerintahkan Tertarik melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban Rekeningnya kepada pihak yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut; 
c.       Tertarik adalah bank yang menerima perintah pemindahbukuan dana dari penarik; 
d.      Pemegang adalah nasabah yang namanya disebut dalam BG untuk memperoleh pemindahbukuan dana sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik; 
e.       Bank Penerima adalah bank yang melakukan penagihan BG kepada tertarik untuk kepentingan Pemegang; 
f.       BG tidak dibayar dengan uang secara tunai, tetapi hanya merupakan pemindahbukuan;
g.      BG berbentuk atas nama (op naam);
h.      BG tidak dipindahtangankan atau diendosemenkan ;
i.        BG tidak dapat diperdagangkan
j.        Penerima BG baru dapat menerima pemindahbukuan / menikmati hak yang tercantum dalam BG tersebut apabila memiliki rekening bank.

B.     Fungsi Bilyet Giro
1.      sebagai alat pembayaran atau pemindahbukuan
2.      sebagai alat untuk memindahkan hak tagih
3.      sebagai surat bukti diri suatu hak tagih

C.    Dasar Hukum Bilyet Giro
SEBI No4/670/UPPB/PBB, tanggal 24 Januari 1972 jo SK Direktur BI No.28/32/KEP/DIR, tanggal 4 Kuli 1995. Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.

D.    Pihak-pihak yang Terlibat
Para pihak yang terlibat dalam peredaran bilyet giro adalah:
1.      Penerbit, yaitu pihak yang telah menerbitkan bilyet giro. Penerbit harus mempunyai rekening giro pada suatu bank (disebut bank tertarik).
2.      Bank tertarik, yaitu bank yang mempunyai dana di bawah pengawasannya guna kepentingan penarik.
3.      Pemegang, yaitu pihak yang memegang bilyet giro pada saat menawarkan di bank tertarik

E.     Syarat Penerbitan
Syarat Penerbitan Biliyet Giro:
1.      nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan
2.      nama tertarik
3.      perintah yang  jelas tanpa syarat yang memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
4.      nama dan nomor rekening pemegang
5.      nama bank penerima
6.      jumlah data yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
7.      tempat dan  tanggal penarikan
8.      tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening.
9.      dapat dicantumkan tanggal efektif dengan ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Bila tidak ada maka tanggal penarikan Bilyet Giro berlaku sebagai tanggal efektif.
BG yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana tersebut di atas, maka BG tersebut belum berlaku sebagai BG sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Di samping itu dalam hubungan dengan pengisian BG, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Semua perubahan atau tambahan amanat penarik harus ditandatangani oleh penarik sendiri;
b.      Apabila nama penerima tidak dicantumkan, maka bank tertarik diwajibkan menolak atau mengembalikan;
c.       Bila nama bank, di mana penerima mempunyai rekening giro, tidak dicantumkan atau tidak ditulis dalam BG, maka hal itu berarti dana dapat dipindahkan ke bank mana saja untuk rekening penerima;
d.      Apabila tanggal efektif berlakunya amanat penerbit itu tidak ada, maka tanggal penerbitan dianggap sebagai tanggal efektif berlakunya amanat penarik. Sebaliknya apabila tanggal penerbitan BG tidak ada, maka tanggal efektif berlakunya amanat dipandang sebagai tanggal penerbitan/penarikan BG;

F.     Kewajiban dan tanggung jawab Penerbit
1.      Penerbit harus bertanggung jawab terhadap pemegang Bilyet Giro yang ia terbitkan dapat dipindahbukukan pada tanggal efektif.
2.       penerbit juga wajib membuat catatan mengenai keadaan keuangan dalam rekeningnya sehingga dapat diketahui kemampuan untuk memenuhi kewajiban sehubungan dengan penarikan Bilyet Giro.




G.    Pembatalan Bilyet Giro
Yang dimaksud pembatalan bilyet giro adalah penarikan kembali giro yang sudah diterbitkan dan sudah berada di tangan pemegangnya. Atau dengan kata lain, penarikan kembali perintah pemindahbukuan dana dari penerbit kepada bank.
Pembatalan bilyet giro ini sangat berguna bagi penerbit bilyet giro yang kebetulan berhubungan dengan pihak yang tidak jujur beritikad buruk maupun wanprestasi.
Ketentuan mengenai pembatalan bilyet giro tercantum pada angka 7 Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670 yang berbunyi:
“Sesuai dengan sifatnya yaitu sebagai surat perintah pemindahbukuan dana, maka suatu bilyet giro dapat dibatalkan oleh penariknya, sepanjang pada waktu pemberitahuan tertulis oleh bank yang bersangkutan, amanat dalam bilyet giro tersebut belum dilaksasanakan.”.

H.    Bilyet Giro Kosong
Bilyet Giro Kosong yaitu bilyet giro yang diajukan kepada bank tidak mencukupi untuk membayar atau memenuhi amanat pada Bilyet Giro yang bersangkutan atau yang ditolak pada tenggang waktu adanya kewajiban penyedia dana oleh penarik karena dananya tidak cukup.
SEBI No.28/137/UPG/1966, penatausahaan Bilyet Giro : penolakan pembayaran terhadap tiap-tiap Bilyet Giro oleh bank, baik karena dananya tidak cukup maupun karena alasan lain, harus disertai dengan surat keterangan penolakan [SKP].
Muatan SKP :
1.      Nama
2.      Alamat
3.      Nomor rekening
4.      NPWP
5.      Bila nasabah termasuk suatu Fa, CV, PT, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan maka selain dicantumkan nama perusahaan dicantumkan nama penarik.



Bank dalam hal Bilyet Giro Kosong :
a.       SP-I, untuk penolakan pertama
b.      SP-II, untuk penolakan kedua
c.        Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening [SPPR] untuk nasabah [pasal 7]
d.      Tiap bank yang mengirim SP-I, SP-II, SP-III, SPPR pada nasabah, 1 tembusan pada Bank IndonesianBagian Lalu Lintas Pembayaran Giral bagi bank di Jakarta atau diluar Jakarta
e.        Permohonan pembatalan atas bilyet giro dengan alas an kosong diajukan secara tertulis pada Bank Indonesia dengan melampirkan bukti – bukti yang mendukung kesalahan administrasi bank.
f.       Permohonan diajukan paling lambat 1 bulan sejak tanggal penolakan, pelampauan terhadap batas waktu tersebut diselesaikan secara kasus per kasus.
Konsekuensi :
a.       Bagi penerbit mendapat sanksi administrasi berupa pencantuman nama nasabah dalam “Daftar Hitam Penarikan Bilyet Giro Kosong”
b.      Nasabah diwajibkan mengembalikan sisa blanko Bilyet Giro yang belum digunakan
c.        Nama nasabah yang masuk daftar hitam akan terhapus sendiri setelah masa berlaku daftar hitam berakhir dan akan diterima kembali sebagai nasabah bank
d.       Si penerbit Bilyet Giro Kosong yang diindikasikan dan patut diduga dalam penyelidikan terdapat unsur penipuan dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai KUHP.


A.    Kelebihan dan Kelemahan
1.      Kelebihan
a.       Lebih aman penggunaannya
Bilyet giro yang telah diisi lengkap nama dan bank penerima dana tidak dapat digunakan oleh orang lain, seandainya hilang, dicuri, atau lepas dari kekuasaan pemiliknya.
b.      Pelaksanaan amanat sampai pada tujuan
Bilyet Giro yang telah diisi lengkap tidak dapat diedarkan dan  amanat pemindahbukuan itu hanya untuk orang yang dimaksud sehingga rekening yang dipindahkan hanya untuk orang tersebut sebagaimana yang dimaksudkan.
c.       Amanat dapat dibatalkan
Penerbitan Bilyet Giro dapat dibatalkan setiap waktu apabila amanat belum dilaksanakan oleh bank. Hal ini dipergunakan sebagai upaya apabila pihak lawan tidak jujur
2.      Kelemahan
a.       Bilyet Giro tidak dapat dibayar secara tunai dan hanya dapat dibayarkan kepada orang yang namanya sudah tercantum dalam Bilyet Giro tersebut, sekalipun bank penerima dana dapat bank yang sama maupun bank yang berbeda.

b.      Pembayaran dengan Bilyet Giro, antara pihak pembayar sebagai penerbit dan pihak penerima masing-masing harus sebagai nasabah suatu bank, baik bank sejenis maupun berbeda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar