Minggu, 28 Desember 2014
Corak dan Sifat Hukum Adat yang Berkembang Dalam Masyarakat dan Masih bertahan Hingga era yang sudah modernisasi ini
CORAK DAN SIFATHUKUM ADA
Bersifat turun-temurun, darijaman nenek moyang sampaiTradisional keanak cucu sekarang
keadaannyamasih tetap berlaku dandipertahankan oleh Perilaku hukum atau Keagamaan (magisreligius)masyarakatbersangkutan.
kaedah-kaedah hukumnya berkaitandengan kepercayaan terhadapyang ghaib dan atau didasarkanpada ajaran Ketuhanan yangMaha Esa.*)
Lebih mengutamakan kepentinganbersama, dimanaKebersamaan(komunal) Konkret dankepentinganpribadi itu diliputi olehkepentingan bersama.
Konkret yaitu jelas, nyata, berwujuddan visual artinya dapatvisual dilihat,tampak, terbuka, tidaktersembunyi.
Terbuka dan Terbuka artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yangsederhana datangdari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat
Sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidakitusendiri. banyakadministrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah Dapat berubahdimengertidan dilaksanakan berdasar saling mempercayai.
Dapat berubah menurut keadaan, waktu dan tempat.dan menyesuaikan
Kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada juga yang Tidak dikodifikasi
dicatat dalamaksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidaksistematis, namun hanya sekadar sebagai pedoman bukan mutlakharus Musyawarah dandilaksanakan, kecuali yang bersifat perintah Tuhan. Mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat.mufakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar