web stats

Minggu, 28 Desember 2014

Corak dan Sifat Hukum Adat yang Berkembang Dalam Masyarakat dan Masih bertahan Hingga era yang sudah modernisasi ini

CORAK DAN SIFATHUKUM ADA Bersifat turun-temurun, darijaman nenek moyang sampaiTradisional keanak cucu sekarang keadaannyamasih tetap berlaku dandipertahankan oleh Perilaku hukum atau Keagamaan (magisreligius)masyarakatbersangkutan. kaedah-kaedah hukumnya berkaitandengan kepercayaan terhadapyang ghaib dan atau didasarkanpada ajaran Ketuhanan yangMaha Esa.*) Lebih mengutamakan kepentinganbersama, dimanaKebersamaan(komunal) Konkret dankepentinganpribadi itu diliputi olehkepentingan bersama. Konkret yaitu jelas, nyata, berwujuddan visual artinya dapatvisual dilihat,tampak, terbuka, tidaktersembunyi. Terbuka dan Terbuka artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yangsederhana datangdari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat Sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidakitusendiri. banyakadministrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah Dapat berubahdimengertidan dilaksanakan berdasar saling mempercayai. Dapat berubah menurut keadaan, waktu dan tempat.dan menyesuaikan Kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada juga yang Tidak dikodifikasi dicatat dalamaksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidaksistematis, namun hanya sekadar sebagai pedoman bukan mutlakharus Musyawarah dandilaksanakan, kecuali yang bersifat perintah Tuhan. Mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat.mufakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar