web stats

Selasa, 30 Desember 2014

Resume Sosiologi Hukum

A.    Pengertian sosiologi hokum
1.      Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
2.      Max Weber : Sosiologi hukum adalah ilmu yang berupaya memahami hubungan hokum dengan tindakan-tindakan social di dalam masyarakat
3.      Menurut Soerjono soekanto, sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta factor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi hukum)
4.      Satjipto rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

    5.      Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
    6.      David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)


B.     Tujuan dan Kegunaan  mempelajari sosiologi hukum
1.      Tujuan
·         Memberi kemampuan mengadakan evaluasi terhadap efektifitas atau realitas hukum di dalam masyarakat
·         Memberi kemampuan mengadakan penelitian terhadap efektifitas atau realitas hukum di dalam masyarakat
·         Memberi kemampuan mengadakan evaluasi terhadap pengaruh nilai-nilai agama yang hidup di dalam masyarakat dalam proses pembentukan hukum
·         Memberi kemampuan mengadakan evaluasi terhadap pengaruh nilai-nilai keadilan dan kepatutan yang hidup di dalam masyarakat dalam proses pembentukan hukum
·         Memberi kemampuan dalam memahami eksistensi hukum dalam konteks social
·         Memberi kemampuan dan memahami perkembangan hukum positif di dalam masyarakat
·         Memberi kemampuan mengkonstruksi fenomena-fenomena hukum yang berkembang di masyarakat
2.      Kegunaan
·         Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi  terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuna di luar ilmu hukum
·         Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi  terhadap pengetian-pengertian hukum yang tidak  / kurang jelas atau yang mengandung multi tafsir
·         Berguna dalam terciptanya teori hukum baru yang berhubungan dengan penegakan hukum atau efektifitas hukum dalam masyarakat
·         Berguna dalam perubahan dan revisi teori hukum lama yang berhubungan dengan penegakan hukum atau efektifitas hukum dalam masyarakat
·         Berguna sebagai bentuk rekomendasi hukum terhadap penciptaan draf peraturan perundang-undangan (legal drafting) yang relepan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

C.     Efektifitas hukum
1.      Pregment
Dipengaruhi oleh tiga factor :
·         Legal substance yaitu subtansi hukum yang berhubungan dengan pemenuhan landasan yuridisnya, -filosofisnya, -sosiologisnya, kewajaran muatanya, ketaatan terhadap asas hukum, kejelasan subtansinya, -maknanya, kemamfaatan subtansinya, harmonisasi dengan ketentuan lebih tinggi, dan -setara
·         Legal structute bahwa aparat penegak hukum (antara lain polis, jaksa, hakim, lawyer, serta lembaganya) yang menjadi penentu apakah aturan hukum terlaksana atau tidak, dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, mereka inilah yang menjadi penentu sebagai “the man behind the law”
·         Legal culture adalah budaya atau kebiasaan buruk masyarakat yang cenderung mempengaruhi aparat penegak hukum ataupun yang sering melakukan pelanggaran hukum
2.      Soerjono soekanto
Dipengaruhi oleh lima factor :
·         Hukum atau peraturan itu sendiri
·         Petugas yang menegakkannya
·         Fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan hukum
·         Masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut, dan
·         Fasilitas pendukung suatu ketentuan
3.      Lon L.Fuller
Ada 8 nilai yang harus diwijudkan( prinsip-prinsip) legalitas :
·         Peraturan-peraturan terlebih dahulu
·         Peraturan-peraturan itu harus diumumkan secara layak
·         Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut
·         Perumusan peraturan itu harus jelas dan terperinci
·         Tidak boleh meminta dijalankan hal-hal yang tidak mungkin
·         Diantara sesama peraturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain
·         Peraturan-peraturan itu harus tetap tidak boleh sering diubah
·         Harus terdapat kesesuain antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan yang telah dibuat

D.     Kesadaran dan Kepatutan Hukum
1.      Kesadaran tentang :
·         Pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu
·         Apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat
·         Apa yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat
·         Memahami akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain
·         Kesadaran akan toleransi terhadap orang lain
·         Bahwa seorang harus mengingat, memperhatihan, memperhitungkan dan menghormati kepentingan orang lain
·         Kesadaran untuk tidak merugikan orang lain
·         Kesadaran tidak melakukan penyalah gunaan hak (abus de droit)
2.      Kepatutan
Terdapat 3 faktor
·         Compliance (kerelaan) kepatutan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hukum.
·         Identification (pengenalan) terjadi apabila kepatutan terhadap kaidah hukum ada karena nilai intrinsiknya , akan tetapi agar keanggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut
·         Internalization (internalisasi), seorang mematuhui kaidah-kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

E.     Cirri-ciri hukum modern
1.      Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam.
2.      Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin.
3.      Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum.
4.      Adanya hirarkis yang tegas.
5.      Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur.
6.      Rasional.
7.      Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman.
8.      Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian.
9.      Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
10.  Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan.
11.  Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)

F.      Objek kajian Sosiologi Huum
1.      Hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat
2.      Hubungan hukum dan kekuasaan
3.      Peranan hukum sebagai alat control masyarakat
4.      Pengaruh budaya terhadap hukum
5.      Anasir-anasir non yuridis yang mempengaruhi penegakan hukum
6.      Kesadaran, ketaatan hukum dan prilaku hukum masyarakat
7.      Modus-modus kejahatan tindak pidana pada berbagai sector
8.      Pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan terknologi terhadap timbulnya tindak pidana baru
9.      Hukum dengan informasi dan transaksi elektronik
10.  Kejahatan dunia maya (ciber crime)
11.  Kredit macet dan segala penyebabnya



Minggu, 28 Desember 2014

Corak dan Sifat Hukum Adat yang Berkembang Dalam Masyarakat dan Masih bertahan Hingga era yang sudah modernisasi ini

CORAK DAN SIFATHUKUM ADA Bersifat turun-temurun, darijaman nenek moyang sampaiTradisional keanak cucu sekarang keadaannyamasih tetap berlaku dandipertahankan oleh Perilaku hukum atau Keagamaan (magisreligius)masyarakatbersangkutan. kaedah-kaedah hukumnya berkaitandengan kepercayaan terhadapyang ghaib dan atau didasarkanpada ajaran Ketuhanan yangMaha Esa.*) Lebih mengutamakan kepentinganbersama, dimanaKebersamaan(komunal) Konkret dankepentinganpribadi itu diliputi olehkepentingan bersama. Konkret yaitu jelas, nyata, berwujuddan visual artinya dapatvisual dilihat,tampak, terbuka, tidaktersembunyi. Terbuka dan Terbuka artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yangsederhana datangdari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat Sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidakitusendiri. banyakadministrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah Dapat berubahdimengertidan dilaksanakan berdasar saling mempercayai. Dapat berubah menurut keadaan, waktu dan tempat.dan menyesuaikan Kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada juga yang Tidak dikodifikasi dicatat dalamaksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidaksistematis, namun hanya sekadar sebagai pedoman bukan mutlakharus Musyawarah dandilaksanakan, kecuali yang bersifat perintah Tuhan. Mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat.mufakat

Sabtu, 20 Desember 2014

resume hak tas kekayaan intelektual hak merek

HAK MEREK

A.    Pengertian Merek

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.      H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.      Prof. R. Soekardono, S.H.,
 memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.      Essel R. Dillavou,
Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
4.      Prof. K. Soekardono
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.




B.     Sejarah perkembangan Perundang-Undangan Merek

Sejarah perkembangan merek dicatat mengalami kemajuan dalam setiap perubahan yang dilakukan. Setiap perubahan menghasilkan beberapa ketentuan baru yang dalam undang-undang sebelumnya tidak diatur. Pada masa Kolonial Belanda berlaku Regglement Industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam Stb. 1912 No. 545 jo. Stb. 1913 no. 214.12 Peraturan masih terus berlaku hingga pada tahun 1961 diganti dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang diundangkan pada tanggal 11 Oktober 1961. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 ini ternyata mampu bertahan selama 31 tahun sebelum akhirnya diganti oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang berlaku sejak 1 April 1993. Selanjutnya, pada tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 kembali diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun1997. Puncak dari perubahan undang-undang merek adalah dibentuknya Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menggantikan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Alasan diterbitkannya Undang-Undang Merek Nomor 15Tahun 2001 ini dikaitkan dengan kecenderungan semakin meluasnya arus globalisasi di bidang sosial, ekonomi, dan politik di masa yang akan datang

C.     Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk

1.      Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
2.      Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.

Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :

a.       Merk Dagang
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b.      Merk Jasa
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c.       Merk Kolektif
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)

D.    Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya,kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

E.     Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :

1.      Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
2.      Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
3.      Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
4.      Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)

F.      Fungsi dan Manfaat Pendaftaran Hak Merek

Pendaftaran hak merek dapat diajukan oleh seseorang, beberapa orang dan badan hukum.
a)      Fungsi pendaftaran hak merek:
1.      Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
b)      Mamfaat pendaftaran merek
1.      memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan.
2.      sebagai sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan.
CONTOH KASUS HAK MEREK

Ø  Kasus  Extra Joss dan Enerjos
kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang tidak sejenis.
Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua, akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.

Tanggapan Kasus:
Penggugatan pihak Extra Joss (PT. Bintang Toedjoe) terhadap pihak Enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) mengenai kesamaan merek namun beda kemasan. Kasus tersebut di menangkan oleh enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group) atas dasar kata jos merupakan kata umum dari bahasa daerah seperti bahasa jawa dan sunda dengan pertimbangan tersebut apabila pihak extrajoss dimenangkan berarti setiap orang yang menggunkan nama “jos” maka harus membayar royalti atau denda kepada PT. Bintang Toedjoe selaku pemilik nama dan pertimbangan lainnya yaitu gugatan yang dilakukan pihak extrajoss telah melewati jangka waktunya yaitu 5 tahun serta berdasarkan pasal 90 sampai pasal 95 memberikan bukti baru bahwa pihak enerjos tidak melanggar hukum karena kemasan dari kedua produk yang berselisih berbeda.


Ø  Kasus Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1.      Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
2.      Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
3.      Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4.      Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE