HAK MEREK
A.
Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang
merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa
sarjana ada juga memberikan pendapatnya
tentang merek, yaitu:
1. H.M.N.
Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan
rumusan bahwa, Merek adalah
sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang
sejenis.
2. Prof.
R. Soekardono, S.H.,
memberikan
rumusan bahwa, Merek adalah
sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu
juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel
R. Dillavou,
Sarjana
Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan
komentar bahwa, Tidak
ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang,
simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di
dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan
barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai
hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai
suatu mekanisme periklanan.
4. Prof.
K. Soekardono
Merek
adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger)
dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya
barang atau menjamin kualitetnya
barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis
yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana
tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa yang diartikan
dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign)
untuk membedakan barang-barang atau jasa yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
B.
Sejarah perkembangan Perundang-Undangan Merek
Sejarah perkembangan merek dicatat mengalami kemajuan dalam setiap
perubahan yang dilakukan. Setiap perubahan menghasilkan beberapa
ketentuan baru yang dalam undang-undang sebelumnya tidak diatur. Pada masa Kolonial Belanda
berlaku Regglement Industriele Eigendom
(RIE) yang dimuat dalam Stb. 1912 No. 545 jo. Stb. 1913
no. 214.12 Peraturan masih
terus berlaku hingga pada tahun 1961 diganti dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan yang
diundangkan pada tanggal 11 Oktober 1961. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 ini ternyata mampu bertahan
selama 31 tahun sebelum akhirnya diganti
oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang berlaku sejak 1 April 1993. Selanjutnya, pada
tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1992 kembali diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun1997. Puncak dari
perubahan undang-undang merek adalah dibentuknya Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
yang menggantikan Undang- Undang
Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Alasan
diterbitkannya Undang-Undang Merek Nomor 15Tahun 2001 ini dikaitkan dengan
kecenderungan semakin meluasnya arus globalisasi
di bidang sosial, ekonomi, dan politik di masa yang akan datang
C. Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
1. Manufacturer brand atau merek
perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi
produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster,
nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
2. Private brand atau merek pribadi
adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa
seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang
menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan
merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain
sebagainya
Ada
juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan
tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik
dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah,
abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk
terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a. Merk Dagang
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merk)
b.
Merk
Jasa
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merk)
c.
Merk
Kolektif
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
D. Hak
Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten
serta hak atas kekayaan intelektual lainnya
maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian
awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek
secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001)
bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
“Bahwa di dalam era perdagangan global,
sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.”
Merek produk barang atau jasa sejenis
dapat dibedakan asal muasalnya,kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu
original. Kadangkala yang membuat harga
suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan
pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu
sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati.
Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang
tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang
membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
E.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang
harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang,
syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini
haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil
produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain.
Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang
diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
1.
Merek
yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15
tahun 2001 tentang Merk)
2.
Merek
yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik
umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang
Merk)
3.
Memiliki
persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi
geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001
tentang Merk)
4.
Merek
yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera,
lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun
internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3)
Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
F. Fungsi dan Manfaat Pendaftaran Hak Merek
Pendaftaran
hak merek dapat diajukan oleh seseorang, beberapa orang dan badan hukum.
a) Fungsi pendaftaran hak merek:
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenis.
b)
Mamfaat pendaftaran merek
1.
memberikan jaminan nilai atau kualitas
dari barang dan jasa yang bersangkutan.
2.
sebagai sarana promosi (means of trade
promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang
memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan.
CONTOH KASUS HAK MEREK
Ø
Kasus
Extra Joss dan
Enerjos
kasus antara extra joss dan enerjos
dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT.
Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta
pusat untuk membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada
ketentuan pasal 4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara
khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan
perlindungan atas suatu merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek
serupa, namun beda kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta
tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk
kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk
produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan
tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia
yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan
kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina.
Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri
niaga Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk
ini memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M
Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan
tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda
juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan
tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan
Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah
mengubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut
didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof.
Anton, jika ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata
jos maka akan timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak
diproduksi oleh pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk
produk yang tidak sejenis.
Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat
(1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi
dari kedua perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila
dilihat dari pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam
mendaftarkannya. Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat
dari “Reputasi & Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya
bahkan mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini
sangat terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan
laku dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang
Toedjoe dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat
pasti mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada
tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat
pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos
dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah
Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu
mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu
gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua
mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut
berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas
alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu
gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di
hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya
waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya
pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut
adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan,
bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan
Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss
mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan
terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi
besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah didaftarkan pada
Direktorat Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002.
Selain di Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia,
Hongkong serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda
memenuhi syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini,
pihak Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon
PK dan membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila
Enerjos menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata
Jos dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal
sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua,
akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini
karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada
keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru
dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra
Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik
masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena
pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.
Tanggapan Kasus:
Penggugatan pihak Extra Joss (PT.
Bintang Toedjoe) terhadap pihak Enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan
Wings Group)) mengenai kesamaan merek namun beda kemasan. Kasus tersebut di
menangkan oleh enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group) atas
dasar kata jos merupakan kata umum dari bahasa daerah seperti bahasa jawa dan
sunda dengan pertimbangan tersebut apabila pihak extrajoss dimenangkan berarti
setiap orang yang menggunkan nama “jos” maka harus membayar royalti atau denda
kepada PT. Bintang Toedjoe selaku pemilik nama dan pertimbangan lainnya yaitu
gugatan yang dilakukan pihak extrajoss telah melewati jangka waktunya yaitu 5
tahun serta berdasarkan pasal 90 sampai pasal 95 memberikan bukti baru bahwa
pihak enerjos tidak melanggar hukum karena kemasan dari kedua produk yang
berselisih berbeda.
Ø
Kasus Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di
Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika
Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah
tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan
bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil
yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan,
menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat
menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah
untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat
untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman
rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat
dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia
dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399
untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE
baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART
INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek
TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor
Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan
produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain
produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh
CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1. Dengan
membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan
produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE,
sebagai berikut :
2. Terdapat
persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk
produk-produk yang sejenis
3. Penempatan
merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan,
sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan
produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE
membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4. Merek
TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang
diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik
merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk
mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE,
yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE