web stats

Rabu, 25 Februari 2015

jual beli organ tubuh manusia purba

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Manusia sudah mencoba memahami asal – usul penyakit dan cara mengobatinya sejak 5000 SM. Ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran berkembang dengan pesat pada saat ini. Salah satunya adalah kemajuan dalam teknik transplantasi organ. Pengaturan tentang transplantasi organ dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 dan Pasal 65 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 ayat ( 1 ) butir ( e ) menentukan bahwa “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pembedahan alat dan atau
jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik”. Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Kemajuan ilmu dan teknologi memungkinkan pengawetan organ, penemuan obat- obatan anti penolakan yang semakin baik sehingga berbagai organ dan jaringan dapat ditransplantasikan. Hal tersebut yang mendorong perkembangan ilmu kedokteran saat ini terutama dalam bidang transplantasi organ sehingga mengarah pada sarana penjualan organ dan atau jaringan tubuh tersebut di Indonesia.
Tingginya harga organ tubuh manusia tersebut juga menjadi pendorong terjadinya tindak pidana penjualan organ. Data yang dipublikasikan The China International Transplantation Network Assistance Center, Shenyang, Cina, mengungkapkan bahwa harga sebuah ginjal mencapai US$ 62.000, sedangkan jurnal kesehatan The Lancet menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai US$ 15.000. Sepotong hati manusia dihargai US$ 130.000, sama dengan harga sebuah jantung, sedangkan harga paru-paru bisa mencapai US$ 150.000. Tinggi rendahnya harga organ tubuh manusia berjalan seirama dengan mekanisme pasar, semakin besar permintaan, semakin besar juga harga organ tersebut. Jutaan orang diperkirakan mengambil antrian untuk mendapatkan transplantasi organ tubuh, seperti jantung, ginjal, dan hati. Di Indonesia diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal, di Jepang terdapat 11.000 penderita gagal ginjal, di Brazil terdapat 66.000 penderita gagal ginjal, mereka semua membutuhkan cangkok ginjal. Jumlah pasien itu tak sebanding dengan jumlah donor yang merelakan organnya dipakai orang lain setelah sang donor meninggal. Penduduk yang paling banyak bersedia menjadi donor ada di negara-negara Eropa, yang rata-rata 12% penduduknya memiliki kartu donor.
Timpangnya jumlah permintaan organ tubuh dibandingkan dengan jumlah pasien inilah yang kemudian menyuburkan praktek ilegal jual beli organ tubuh. Modus jual beli organ tubuh manusia ini sangat beragam, ada yang menjual organ tubuh karena terdesak kebutuhan ekonomi, ada pula yang dilakukan dengan cara menipu sang donor, ada yang melalui dokter – dokter bedah sebagai perantara penjualan organ, ada kasus pembunuhan dengan tujuan mengambil organ tubuh korban kemudian dijual, adanya motif pencurian organ tubuh lewat adopsi, ada juga yang lewat jalur perdagangan manusia dengan membujuk anak-anak untuk bekerja di luar negeri secara ilegal, padahal sudah masuk dalam sindikat penjualan organ tubuh. Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan pernah melansir dugaan praktek jual-beli bayi untuk dimanfaatkan organ tubuhnya.Bayi-bayi itu dijual Rp 3 juta – Rp 5 juta. Oleh pembeli, bayi-bayi tersebut dipelihara hingga berusia tujuh tahun. Setelah beranjak remaja, kemudian mereka dibunuh dan organnya dijual hingga ratusan juta rupiah. Dua warga negara Indonesia, Sulaiman Damanik dan Toni, diadili di Singapura karena kedapatan menjual belikan organ tubuh mereka.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana efektifitas ketentuan hukum tentang tindak pidana jual beli organ dan atau jaringan tubuh?
2.      Apakah tindakan jual beli organ tubuh manusia melalui transplantasi merupakan hak asasi dari manusia?



BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian
·         Jual Beli
Jual menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah akad mengalihkan hak milik ( misal tanah ) dengan perjanjian bahwa pemilik yang lama dapat membelinya kembali.
 Beli menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah rancangan atau buram surat dan sebagainya, ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret, lingkaran gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain.
Jual beli menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.

·         Organ
Organ menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah alat yang mempunyai tugas tertentu di dalam tubuh manusia ( binatang dan sebagainya ).

·         Jaringan Tubuh
Jaringan Tubuh menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah barang siratan yang serupa jaring; jala-jala: susunan sel – sel khusus yang sama pd tubuh dan bersatu dl menjalankan fungsi biologis tertentu.
Jaringan Tubuh menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 Pasal 1 butir ( d ) adalah kumpulan sel – sel yang mmempunyai bentuk dan faal ( fungsi ) yang sama dan tertentu.

·         Transplantasi
Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa : “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.”

2.      Ketentuan hukum tentang tindak pidana jual beli organ dan atau jaringan tubuh
Jual beli organ tubuh merupakan fakta hukum baru yang belum pernah dibahas para fuqoha di masa lalu.  Fakta ini telah banyak dibahas oleh para ulama kontemporer, baik secara pribadi maupun badan (lajnah/ haiah ‘ulama).  Sebelum mereka membahas fatkta ini, terlebih dahulu mereka membahas hukum tranplantasi organ tubuh (naqlul a’dho wa gharsuh). Karena hukum jual beli organ tubuh erat kaitannya dengan hukum traplantasi itu sendiri.
Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi. Tarnplantasi sendiri bisa dilakukan dari orang yang masih hidup atau orang yang baru saja meninggal yang organ tubuhnya masih berfungsi. Dari sini, ada beberapa fakta hukum yang perlu dibahas terkait dengan tranplatasi organ tubuh, yakni menyangkut: pendonor, resipien, organ yang dipindahkan, serta bagaimana resipien mendapat organ tadi, apakah dengan membeli atau donor. Terkait pendonor adakalanya ia memeberikan organ tubuhnya kepada yang lain dikala sehat, sakit, atau setelah mati. Sementara resipien adakalannya ia dalam kondisi sangat membutuhkan (dharurat), namun adakalanya sekedar alternatif solusi dan belum mencapai tingkat darurat. Organ yang di pindahkan pun, bisa berupa organ vital atau bukan. Caranya, bisa lewat donor atau jual beli. Fakta-fakta inilah yang sekiranya perlu dikaji sebelum kita mengkaji hukum jual beli organ. Sebab,  hukum jual beli atau pun donor organ tubuh sangat tergantung atas kebolehan tranplantasi itu sendiri. Yakni, jika pemanfaatan organ tubuh itu diperbolehkan maka maka tasharup terhadapnya pun diperbolehkan.
Ketentuan hukum tentang tindak pidana jual beli organ dan atau jaringan tubuhsuatu perjanjian yang dibuat dengan sebab atau causal yang tidak halal adalah perjanjian tersebut sejak semula dianggap tidak pernah terjadi dan tidak perlu ada putusan hakim untuk membatalkan perjanjian tersebut. Perjanjian ini memiliki akibat bahwa para pihak tidak dapat saling menuntut dimuka hakim, tetapi kenyataanya perjanjian ini tetap berlaku dan tetap terjadi di masyarakat, hal ini disebabkan karena adanya beberapa faktor yaitu :
a.       Masing-masing pihak saling membutuhkan dan saling diuntungkan. Pihak penjual mendapatkan sejumlah uang yang ia butuhkan dari hasil penjualan organ tubuhnya, dan pihak pembeli mendapatkan organ tubuh yang ia butuhkanya.
b.      Terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam menanggulangi maraknya praktek komersialisasi transplantasi organ tubuh melalui jual beli, menyebabkan belum ada praktek jual beli yang sampai kepada pihak yang berwajib.
c.        Karena desakan kebutuhan ekonomi sehingga masyarakat nekad menjual organ tubuhnya meskipun dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Praktek jual beli organ tubuh dalam pencegahan dan penanggulangan diperlukan adanya peran aktif pemerintah karena jual beli ini kerap terjadi dan mulai marak terjadi dimasyarakat. Upaya pemerintah dalam menanggulangi praktek jual beli organ tubuh yaitu :
a.       Pemberian penyuluhan oleh pemerintah kepada masyarakat, khususnya kepada orang yang berencana akan menjual organ tubuhnya, dengan cara akan memberi penyuluhan tentang akan adanya sanksi pidana dan sanksi denda kepada masyarakat yang akan melakukan jual beli organ tubuh.
b.      Pemerintah berupaya menanggulangi praktek jual beli organ tubuh dengan pemberian sanksi pidana dan denda dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang  Kesehatan tentang komersialisasi transplantasi melalui jual beli.

Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan tranplantasi organ tubuh dari orang yang masih hidup selama menimbulkan dhoror kepadanya (seperti dilakukan ketika sakit atau dilakukan pada objek vital yang menimbulkan kematian). Namun demikian, mereka berbeda pendapat dalam hal  istidhlal (penetapan dan penggalian dalil atas fakta yang dihukumi).
Perbedaan pendaapat ini di dasarkan pada apakah manusia memiliki hak tasharruf atas badannya ataukah tidak. Bagi ulama yang mengatakan bahwa badan adalah milik Allah Swt (milkun lillah wa haqqun lah) dalam arti manusia tidak memiliki hak tasharrof atasnya,  maka kebolehan tranplantasi didasaarkan pada alasan dharurah. Dharurah yang dimaksud adalah upaya menghindari kematian atau rusaknya anggota tubuh yang mengakibatkan kematian dengan syarat tidak menimbulkan dharar serupa bagi si pemberi. Contoh tranfusi darah. Diantara nash yang dijadikan dalil bahwa badan manusia adalah haqqullah adalah firman Allah swt
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (QS. 51:56)
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
“Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit” (QS. an-Nur: 61)
Ayat pertama menyatakan bahwa tugas manusia di dunia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Sementara pelaksanaan ibadah beserta kesempurnaannya tentu berkaitan dengan badan dan anggota tubuh orang yang mengerjakannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ia merupakan hak Allah Swt. Ayat kedua lebih jelas menunjukan adanya  pengurangan beberapa taklif syar’iy akibat ketidaksempurnaan atau hilangnya fungsi dari beberapa organ tubuh. Padahal taklif syar’iyy tidak boleh dihilangkan kecuali oleh mukallif itu sendiri, Dialah Allah Swt. Dengan demikian seseorang tidak punya hak atas organ tubuhnya yang diciptakan oleh Allah Swt untuk beribadah kepadanya.
Sementara ulama yang berpendapat bahwa badan manusia disamping merupakan hak dan milik Allah Swt (haqun lillah wa milkun lah),, namun  ia pun merupakan  hak dan milik manusia (haqun lil insan wa milkun lah), maka mereka berpendapat bahwa kebolehan tranplantasi didasarkan pada haq intifa’ fil mulki (hak pemanfaatan pada barang-barang yang dimiliki). Sementara dalil yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak tasharaf atas badannya adalah kebolehan memaafkan dalam hal tindak kriminal terkait anggota tubuh, baik berupa pelukaan, pemotongan, pencabut, dll, yang tidak menimbulkan kematian (jinayah fima dunan nafs). Allah swt berfirman:
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. (QS. 2:178)
memaafkan sang pelaku tanpa mengambil diyat berati pemberian atas harta diyah itu sendiri (at-tabarru’ bi ad-diyah). Kebolehan at-tabarru’ bi ad-diyah menunjukan kepemilikan atas diyah.   Sementara kepemilikan atas diyat menunjukan kepemilikan atas anggota tubuh yang dengan diyatnya itu seseorang bisa bertabarru’ (Abdul Qadim Zalum, Hukmusy Syar’iy fi naqlil A’dho, hal, 11).
Dari paparan di atas, nampak bahwa pendapat yang kedua lebih kuat dengan alasan, pertama: penisbatan bahwa badan manusia merupakan hak Allah Swt tidak menapikan keberadaan hak dan kepemilikan manusia atasnya. Pengakuan atas kedua hak ini bisa kita lihat  dalam hal kepemilikan harta. Allah Swt berfirman
وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُم (النور33)
“Dan berilah mereka dari harta Allah Swt yang ia berikan kepadamu” (Qs. an-nur: 33)
Ayat ini jelas menunjunkan bahwa harta adalah milik Allah Swt. Hanya saja Allah Swt memberikan hak kepada manusia untuk menggunakan harta tersebut. hal ini bisa kita lihat dalam beberapa ayat lain, dimana Allah Swt nyatakan dengan bentuk penisbatan bahwa harta itu milik hambanya. Allah Swt berfirman:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (البقرة: 262)
“ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah….”(QS. al-baqarah: 262)
خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِها (التوبة: 103)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Qs. at-taubah: 103)
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (البقرة: 279)
“maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. 2:279)
Dari nash-nash di atas  kitabisa menyimpulkan bahwa ashlul milkiyah atas harta adalah milik Allah Swt, dalam hal ini Ia nyatakan dengan lafadz “malullah” (harta Allah). Namun ketika kepemilikan tersebut Allah Swt berikan kepada manusia maka Ia nyatakan dengan lafadz “amawaluhum” (harta mereka) atau “amwalukum” (harta kalian). Begitupun halnya kepemilikan manusia atas badannya, hak tasharruf atas jasadnya tidak berarti menafikan hak Allah Swt. Kedua: Dalil-dalil yang menunjukan bahwa manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Swt juga tidak menafikan hak manusia atas tasharruf terhadap badannya. Sebab, tasharruf dalam hal ini tidaklah muthlak sebagaimana kita nyatakan di atas. Akan tetapi dibatasi pada perkara-perkara yang tidak menyebabkan kemadharatan seperti meninggalkan kewajiban kepada Allah Swt. Oleh kerena ishtidlal pendapat yang pertama keluar dari kontek tasharruf yang diperbolehkan.
Adapun  transplantasi organ tubuh dari orang yang sudah mati, maka para ulama sepakat bahwa hukum aslanya tidak boleh karena melanggar kehormatan mayat. Allah Swt berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (سورة الإسراء: 70)
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. 17:70)
Selain itu,  terdapat larangan menyayat tubuh mayat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Ibnu buraidah dah bapaknya, ia berkata:
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam jika mengangkat seorang amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan memperlakukan pasukannya dengan baik. Beliau lantas bersabda,” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah ! Berperanglah, janganlah mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh, dan jangan membunuh anak-anak” (HR. Muslim)
Hadis ini jelas menunjukan larangan menyayat tubuh mayat. Padahal tranplantasi tidak mungkin dilakukan kecuali dengan melakukan penyayatan. Disamping itu, Dalam riwayat ‘Aisyah. ra, Rasulullah Saw, melarang memecahkan tulang mayat seorang mukmin.
إن كسر عظم المؤمن ميتا مثل كسره حيًا (رواه أبو داود)
“Sungguh memecah tulang seorang mukmin setelah ia mati, sama seperti memecahkannya pada saat masih hidup” (HR. Abu Dawud)
Ini hukum asal tranplantasi organ tubuh mayat. Namun, karena alasan darurat, ulama kontemporer kemudian berbeda pendapat. Pertama: Pendapat yang membolehkannya dengan syarat-syarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 2:173)
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (QS. al-an’am :119)
Kedua ayat di atas menunjukan bahwa seorang yang kehabisan bekal atau tidak memiliki makanan, dalam kondisi darurat dibolehkan memakan makana yang diharamkan seperti bangkai. Begitupun tranplantasi organ tubuh mayat, ia menjadi dalam kondisi darurat. Ini adalah pendapat Majma’ Fiqih Islami OKI (Makah, tahun 1969), Hai`ah Kibar Ulama (Saudi, tahun 1982), dan Lajnah Fatwa Yordania (1985), Kuwait (1985),  Mesir (1989), Al-Jazair (1972). Darurat yang dimaksud adalah tranplantasi organ tubuh yang sangat dibutuhkan oleh resipien, yang kalau tidak dilakukan diduga kuat menyebabkan kematian, seperti jantung, ginjal, paru, dll.  Adapun jika bersifat hajjiyah, tahsiniyyah atau sekedar tajmiiliyyah, yakni pada organ-organ tubuh yang diduga kuat tidak mengantarkan resipen pada kematian jika tidak dilakukan, maka trnpalantasi hukumnya tetap haram. (Dr. Bakr Ibnu Abdillah Abu Zaid, at-Tasyrih al-jutsmaniy wa an-Naql wa at-Ta’widh, hal. 40). Kebolehan tranplantasi pada perkara dharuriyyah ini disyaratkan izin sang mayat sebelum ia meninggal ataupun izin ahli waris.
Kedua: tetap tidak boleh walaupun dalam kondisi darurat. Ini adalah pendapat: Syaikh Adam Abdullah Ali, DR. Abdus Salam as-Sukry, Syaikh Abdullah al-Gumariy, Syaikh Muhammad Mutawally Asy-sya’rawiy, Syaik Muhammad Abdullah al-As’adiy, Syaikh Abdul Qadim Zalum, Syaikh as-sinqitiyy (Ahkamut tasharauf bil jutsah fil fiqhil Islamiy, hal: 153). Hanya saja Syaikh Abdul Qadim Zalum, Syaikh as-sinqitiyy mengecualikan organ mayat orang kafir yang darahnya tidak maksum (Abdul Qadim Zalum, Hukmusy Syar’iy fi naqlil A’dho, hal, 12).  Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil yang dikemukakan di awal terkait kewajiban menjaga kehormatan mayat, larangaan menyayat, memecahkan tulang, dll. Pendapat inilah yang lebih kuat denga alasan:
a.       Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa tranplantasi bisa dilakukan dalam organ yang tidak terkait dengan penyelamatan nyawa resipien, maka hal ini disepakati tidak boleh dilakukan, serta  bisa pula dilakukan pada organ yang bisa menyelamatkan nyawa resipien dan inilah yang menjadi objek perbedaan pendapat. Pendapat yang kuat dalam hal ini tetap tidak boleh. Karena, Pertama: penyelamatan resipien dengan tranplantasi ini bukanlah perkara yang pasti. Diamana oprasi pencangkakan ini bisa berhasil, bisa pula tidak. Ini berbeda dengan fakta penyelamatan kematian akibat memakan makanan yang haram bagi orang yang kelaparan. Kedua: di antara syarat qiyas adalah terpenuhinya seluruh syarat-syarat bagi rukun-rukunnya, yakni syarat-syarat pada: asal (al-maqis ‘alaih) hukum asal (al-hukmu), persoalan cabang yang hendak diqiyaskan (al-maqis), dan illat (al-illah). Di antara syarat al-maqis adalah  tidak adanya hukum terkait dengan al-maqis tadi yang lebih kuat dan bertententangan dengan hukum yang dikehendaki ilat. Hukum cabang dalam kontek ini adalah trasplantasi organ tubuh, yang hendak diqiyaskan dengan kebolehan memakan bangkai dengan ilat daruroh. Qiyas dalam dalam kontek ini tidak dibenarkan, sebab kebolehan tranplantasi sebagai konsekuensi daruroh bertentangan dengan hukum-hukum terkait dengan mayat seperti keharaman menyayat, memecah tulang, dll.
b.      Pensyaratan izin sang mayat sebelum ia meninggal atau izin ahli waris juga merupakan persyaratan yang batil.  Izin mereka jelas tidak bisa menghalalkan keharaman trasplantasi itu sendiri. Sebab, seseorang setelah ia meninggal bukanlah milik bagi siapapun.  Ia bukanlah milik bagi dirinya (milkun lah), bukan pula milik bagi ahli warisnya (milkun liwarosatih). Hal ini berlaku bagi seluruh perkara yang ia tinggalkan, termasuk harta dan istri.  Adapun kebolehan washiat atas sepertiga harta, itu karena adanya nash khusus yang membolehkannya. Begitupun hak alhi waris terhadap harta, itu ada karena ditetapkan oleh nash. Nash-nash tadi hanya berlaku pada harta, dan tidak pada organ tubuh.
Adapun pengecualian orang kafir harbiy, sebagaimana dinyatakan syaikh ‘Abdul Qadim Zalum dan Syaikh asy-Syinqitiy, maka hal ini karena darah mereka tidaklah maksum dimasa hidupnya, maka hal yang sama juga berlaku disaat ia mati. Juga karena  hadis riwayat ‘aisyah, yang menyatakn bahwa keharaman memecah tulang mayat itu berlaku pada mayat mukmin. lafadz al-mukmin dalam hadis itu adalah isim sifat, maka bisa ditarik mafhumnya. Dengan kata lain, ketentuan ini tidak berlaku pada jasad mayat seorang kafir.

al-Hasil tranplantasi organ dari sesosok mayat kepada tubuh yang masih hidup diharamkan dalam kondisi apapun, termasuk dalam kondisi darurat sekali.

Selasa, 06 Januari 2015

Materi Ringkas Perkuliahan HAN

A.    Hukum Administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga Negara
B.     Adapun ruang lingkup dari HukumAdministrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga Negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
C.     Hubungan antara HAN dengan HTN mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN merupakan spesialisasi belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga asas-asas dan kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi negara berlaku pula bagi HAN.
D.    Sumber hukum materil HAN yaitu Sejarah/historis, Sosiologis/Antropologis, dan Filosofis sedangkan sumber hukum formily yaitu Undang-undang (dalam arti luas), Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara, Yurisprudensi, Doktrin/pendapat para ahli, Traktat.
E.     subyek hukum dalam lapangan HAN adalah :
a.       Pegawai Negri;
b.      Jabatan-jabatan;Jawatan publik,
c.       dinas-dinas public, badan usaha milik negara/daerah;
d.      Daerah swapraja dan daerah swatantra (daerah kabupaten/kota danpropinsi);
e.       Negara
F.      Unsur-unsur utama Keputusan TUN sepertidirumuskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Peratun, yaitu :
a.        Penetapan tertulis;
b.      Oleh Badan atau Pejabat TUN;
c.       Konkrit;
d.      Individual;
e.       Final;serta
f.       Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
G.    Syarat yang harus dipenuhi di dalam pembuatan keputusan AAN (Vander Pot), yaitu :
a.       Dibuat oleh alat yang berwenang/berkuasa;
b.      Dalam kehendak alat yang berkuasa tidak boleh ada kekurangan yuridis;
c.       Bentuk keputusan dan tata cara pembuatannya harus sesuai denganperaturan dasarnya;
d.      Isi dan tujuan keputusan harus sesuai debngan isi dan tujuan dari peraturan yang menjadi dasarpembuatan keputusan tersebut.
H.    Macam-macam keputusan
a.       keputusan/ketetapan positif adalah suatu keputusan yang menimbulkan keadaan hukum baru bagi pihak yang dikenai keputusan dapat diklasifikasikan menjadi lima (5) golongan, yaitu :
1.      Keputusan/ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihakyang dikenai keputusan. Contoh : Keputusan pemberian Izin Usaha Perdagangan;
2.      Keputusan/ketetapan yang mengakui keadaan hukum baru bagi obyek tertentu. Contoh : keputusan mengenai perubahan status Perguruan Tinggi di dalam akreditasi dari B ke A;
3.      Keputusan/ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum. Contoh keputusan Menteri Kehakiman dan HAM yang menyetujui AD dari sebuah PT sehingga menjadi badan hukum;
4.      Keputusan/ketetapan yang memberikan hak-hak baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan. Contoh : pemberian SK pengangkatan PNS;
5.      Keputusan/ketetapan yang membebankan kewajiban baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan. Contoh : Keputusan mengenai penetapan wajib pajak;
b.      Keputusan/Ketetapan Negatif Yaitu suatu keputusan/ketetapan yang tidak merubah keadaan hukum tertentu yang telah ada bagi pihak administrable
c.       Keputusan Deklaratour Yaitu suatu keputusan yang menyatakan hukum, mengakui suatu hak yang sudah ada, menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
d.      Keputusan Konstitutif Yaitu suatu keputusan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihak yang diberi keputusan, sering disebut dengan keputusan yang membuat hukum.
e.       Keputusan Tetap Yaitu suatu keputusan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/penarikan kembali.
f.        Keputusan Intern Yaitu suatu keputusan yang hanya berlaku untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan ke dalam lingkungan AAN sendiri.
g.      Keputusan EksternYaitu suatu keputusan yang dibuat untuk menyelenggarakan hubunganhubungan antara alat administrasi yang membuatnya dangan swasta/administrable atau anatara dua/lebih AAN.
h.      Dispensasi Yaitu suatu keputusan yang meniadakan berlakunya peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa. Tujuan dari penerbitan dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan dalam UU. Ijin Yaitu keputusan yang isinya memperbolehkan suatu perbuatan yang pada umumnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, akan tetapi masih diperkenankan asal saja diadakan seperti yang ditentukan untuk masing-masing hal yang konkrit
i.        Lisensi Adalah suatu keputusan yang isinya merupakan ijin untuk menjalankan suatu perusahaan.

j.        Konsesi Yaitu suatu keputusan yang isinya merupakan ijin bagi pihak swasta untuk menyelenggarakan hal-hal yang penting bagi umum.

Jumat, 02 Januari 2015

Makalah Resume Hubungan Erat Antaran HAM dgn Budaya, Sosial, Pemilu, Ekonomi, dan Tindak Pidana Di Indonesia Negeri Tercinta

MAKALAH
HAM




OLEH:
MASRIADI   : 04020120404


PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
2013/2014




KATA PENGANTAR
           
       Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT sebab karena rahmat dan hidayahnyalah sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas individu agar memenuhi tugas yang telah di tetapkan,dan juga agar setiap mahasiswa dapat terlatih dalam pembuatan makalah.
       Makalah ini berjudul “HAM”, adapun sumber-sumber dalam pembuatan makalah ini, di dapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui media internet. Saya sebagai pembuat makalah ini sangat berterima kasih kepada penyedia sumber meski kami tidak dapat lngsung mengucapkannya.
       Saya menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitupun dengan saya yang masih sebagai status seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan yang ditemukan, oleh karena itu saya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya. Saya mengharapkan kritik dan saran bagi para pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang ……………………………………………………………...
B.   Rumusan Masalah …………………………………………………………..
BAB II : PEMBAHASAN
A.   Hubungan HAM dengan Budaya …………………………………………….
B.   Hubungan HAM dengan Sosial …………………………………………….
C.   Hubungan HAM dengan Pemilu ……………………………………………..
D.   Hubungan HAM dengan Ekonomi …………………………………………..
E.   Hubungan HAM dan Tindak Pidana……………………………………
BAB III : PENUTUP
A.  Kesimpulan ………………………………………………………
B.   Saran……………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a)      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b)      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c)      HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.


B.   Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merangkum masalah sebagai berikuk:
1)      Hubungan HAM dengan Budaya
2)      Hubungan HAM dengan sosial
3)      Hubungan HAM dengan Pemilu
4)      Hubungan HAM dengan Ekonomi
5)      Hubungan HAM dan Tindak Pidana



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Hubungan HAM dengan Budaya
Budaya dan Hak Asasi Manusia Masalah relativisme budaya telah menjadi salah satu utama bagi teori hak asasi manusia, argumen tentang perbedaan budaya mungkin merupakan kritik dari gagasan hak asasi manusia, dan kebanyakan mereka sulit untuk menanganinya (brown 1998, 1999). Hal ini terutama berlaku pekerja sosial dari tradisi Barat, yang umumnya menyadari peran barat dalam menjajah dunia lain-pandangan akan nilai keragaman budaya. Ini mengakibatkan pekerja sosial Barat (antara lain) merasa bersalah mendukung sesuatu yang disebut hak asasi manusia dan menjadi sangat rentan terhadap kritik dari hak asasi manusia sebagai konsep Barat dan karena itu tidak bisa dipercaya.
Meskipun tradisi budaya Barat telah menjadi praktek penindas dan banyak kolonisasi, termasuk beberapa aspek praktek kerja sosial yang konvensional, perasaan bersalah, sehingga sering orang-orang seperti pekerja sosial, tidak pantas dan tidak membantu. Sesunggguhnya ada banyak hal yang bisa dikritik tentang budaya Barat, ada beberapa aspek lain dari budaya barat, dari perspektif hak asasi manusia, orang akan mempertahankan. Dan persis sama dapat dikatakan tentang tradisi budaya lainnya, memuliakan budaya lain dan dengan asumsi bahwa itu harus melampaui kritik adalah naif dan menyesatkan karena mengkritik segala sesuatu tentang budaya barat yang penindas. Di sinilah letak kunci untuk berurusan dengan perbedaan budaya, kemampuan untuk melihat secara kritis semua tradisi budaya, hak manusia sama pentingnya dalam semua budaya, untuk melihat bagaimana hak asasi manusia dikontekstualisasikan berbeda dalam budaya yang berbeda, dan melihat bahwa pelanggaran hak asasi manusia dan perjuangan hak asasi manusia terjadi di semua konteks budaya. Tantangan bagi pekerja sosial Barat adalah menyalahi diri untuk penilaian lebih sensitif dan realistis perbedaan budaya.
Budaya adalah suatu hak terpenting aspek manusia, memang kita bukan apa-apa tanpa konteks budaya kita. Ini adalah budaya yang memberikan makna hidup, dan itu adalah budaya yang menentukan banyak perilaku manusia (Jenks 1993). Pemahaman tentang isu-isu budaya karena itu penting bagi pekerja sosial, dan ini berlaku lebih dari lintas-budaya isu atau masalah perbedaan budaya, dalam memahami setiap keluarga, individu atau masyarakat, budaya di mana orang atau kelompok terletak adalah primer signifikansi. Untuk mempertimbangkan faktor struktural psikologis atau sosial dalam memahami perilaku manusia karena itu untuk menghilangkan banyak faktor penentu yang paling penting dari perilaku. misalnya, mengapa orang tua menolak gagasan pindah ke sebuah panti jompo, kita perlu memahami nilai-nilai budaya di sekitarnya, keluarga dan institusi perawatan orang tuanya/dirinya sendiri.

B.     Hubungan HAM dengan Sosial
1)      Kaitannya HAM di bidang social
                  Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan :
a.       Hak atas jaminan social
Sesuai dengan Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 (Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat)
Setiap warga berhak mendapat jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut harus bersifat jangka panjang dan mesti diprioritaskan agar terealisasi dengan baik seperti dengan adanya jaminan kesehatan, kecelakan, jaminan kematian, hidup layak, dll.
UU 40 tahun 2004, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

b.      Hak atas perumahan
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, menjelaskan bahwa rumah yang layak menjadi hak setiap warga negara Indonesia.                                                      Dari standar internasional HAM, kita dapat meminjam makna rumah yang memadai, yakni ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur. Memadai juga mengandung makna adanya pemenuhan prinsip-prinsip seperti:
·         affordability (terjangkau)
·         habitability (memadai untuk dihuni)
·         accessibility (dapat dimiliki dan dimanfaatkan).
Selanjutnya, ‘memadai’ juga mempertimbangkan faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dan dipenuhi seperti faktor lokasi  dan lingkungan. 
Penggusuran paksa, berkaitan dengan hak atas perumahan, dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat HAM. Dilevel internasional, Komisi HAM PB (UNCHR) pernah mengeluarkan sebuah resolusi, tanggal 10 Maret 1993. Dalam resolusi ini ditegaskan “praktek penggusuran paksa merupakan sebuah kejahatan HAM berat, terutama berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak”. Sebelumnya, Sub Komisi PBB juga mengeluarkan Resolusi 1992/14 (forced eviction), yang menegaskan hal yang sama. 

c.       Hak atas pelayanan kesehatan
Berdasar pada Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, semua warga berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal tanpa pengecualian.
Sudah ada upaya dari pemerintah untuk menjami pelayanan kesehatan dengan UU dan upaya lainnya seperti Askes, namun pada pelaksaannya masih ditemukan banyak penyimpangan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
Kepentingan orang miskin terhadap hak pelayanan kesehatan perlu diperhatikan oleh hukum dan tidak boleh menjadi beban bagi si miskin. Alasan kekurangan biaya pada diri pasien, hendaknya tidak menjadi dasar untuk menolak perikatan terapeutik antara pasien dengan lembaga penyedia jasa medis. 
Fenomena memprihatinkan lainnya adalah wacana penolakan beberapa rumah sakit terhadap penggunaan kartu jaminan kesehatan. Meskipun, sekedar wacana, hal itu cukup memberikan bukti kepada masyarakat tentang pengabaian hak-hak dasar masyarakat dibidang kesehatan.

d.      Hak atas pendidikan
Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu:
·         Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
·         Ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Pendidikan adalah proses bagaimana manusia mengenal diri dengan segenap potensi yang dimiliki dan memahami apa yang tengah dihadapinya dalam realitas kehidupan ini. Sadari bersama, tidak saja kualitas pendidikan yang harus diperhatikan oleh pemerintah tapi juga hak akses terhadap pendidikan, karena pendidikan merupakan sarana yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak hidup, seperti pekerjaan, kesehatan dan ketentraman.
Walaupun sudah banyak program yang dicanangkan pemerintah dalam pemenuhan hak atas pendidikan, seperti BOS, wajib belajar, kejar paket, dsb. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak kasus yang menyebabkan seorang anak tidak mendapatkan pendidikan.
Faktor-faktor seperti ekonomi dan lingkungan menjadi alasan umum bagi seorang anak tidak mendapatkan pendidikan. Mereka yang kurang beruntung menjadi tidak dapat mengembangkan kemampuannya. Sehingga banyak dari mereka yang tetap hidup dalam kondisi yang sama pada generasi selanjutnya. Dibutuhkan kesadaran dari mereka untuk mau belajar sehingga ia dapat mengubah kondisi hidupnya dan memperbaiki generasi selanjutnya.

C.   Hubungan HAM dengan Pemilu
1)      Pemilihan Umum di Indonesia
Perwujudan demokrasi yang menjunjung tinggi HAM dan kebebasan bersuara bagi rakyatnya, Indonesia memberlakukan sistem pemilu dalam menentukan siapa saja orang-orang yang nantinya menempati jabatan-jabatan di dalam pemerintahan yang tentunya menjadi wakil rakyat dan diharapkan benar-benar dapat mewakili dan menampung keinginan-keinginan rakyat.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan  pelaksanaan  UUD pasal 1 ayat 2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.  Dalam pemilu rakyat memiliki hak pilih aktif dan pasif.  Aktif adalah hak rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR, sedang  hak pasif adalah hak warga negara dalam pemilu untuk dapat dipilih menjadi anggota DPR/MPR
Melalui pemilu rakyat diberi kesempatan menggunakan hak memilihnya ataupun mencalonkan diri sesuai persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat dipilih sebaik-baiknya. Rakyat dituntut dapat menghormati badan permusyaratan ataupun perwakilan yang di Indonesia dikenal dengan DPR dan MPR. Dengan adanya pemilu yang dilaksanakan secara demokratis rakyat dituntut dapat menerima hasil keputusan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Di Indonesia sistem pemilu yang digunakan adalah sistem pemilu multipartai, rakyat memilih wakil-wakilnya dari berbagai partai politik yang ikut serta dan lulus persyaratan sebagai partai politik dalam pemilu. Rakyat juga bisa duduk sebagai calon wakil rakyat yang berhak dipilih oleh rakyat. Hal tersebut sesuai dengan pengertian hak aktif dan hak pasif rakyat dalam pemilu. Namun kenyataannya hingga pemilu terakhir pada tahun 2009 masih ditemukan praktek-praktek pelanggaran dalam pemilu yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia seperti money politic, masih banyaknya rakyat yang tidak terdaftar di beberapa daerah sebagai calon pemilih dan pelanggaran lainnya yakni ikut sertanya pejabat-pejabat negara dan petinggi BUMN dalam pemilu.

2)      Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM Dalam Pemilu
Praktek money politic yang masih ada dalam suasana pemilu di Indonesia. Dengan adanya politik uang tersebut maka akan membahayakan kredibilitas hasil pemilu serta dapat merusak mental masyarakat. Dengan adanya money politic ini akan membuat masyarakat memilih calon yang memberi uang tersebut. Suara rakyat dibeli dengan uang, dan sasaran dari money politic tersebut tidak hanya dari kalangan masyarakat kelas menengah namun juga tidak sedikit dari kalangan terdidik dikarenakan sikap cuek mereka akan politik, yang lebih mengutamakan keuntungan dengan mendapatkan uang dengan syarat mudah yakni memilih calon yang member uang.                                                                                                             Seperti yang terjadi di pulau Buru provinsi Maluku, terjadi tindakan pembagian uang pecahan Rp.100.000 yang dilakukan oleh calon Bupati yang diketahui namanya  Siti Aisyah Fitria yang dilakukan di halaman rumahnya. Tidak ingin dituduh sebagai praktek money politic calon bupati pulau Buru tersebut menyebut tindakannya tersebut sebagai pembagian zakat atas harta yang dimilikinya.                                                                                                            Praktek money politic berkedok pembagian zakat di Pulau Buru Maluku tersebut hanya salah satu contoh kasus money politic yang benar-benar ada dan terjadi di Indonesia menjelang pemilu. Praktek-praktek money politic tersebut termasuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia yakni dengan membeli atau menukar hak suara dari rakyat dengan uang. Praktek money politic menimbulkan pertanyaan yang besar terhadap kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberhasilan pemilu dari level daerah hingga presiden. Kinerja Bawaslu harus lebih ditingkatkan dalam menangani politik uang dalam pemilu dan bisa menjaga netralitasnya dalam melaksanakan tugasnya.                                                                                        Bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya dalam pemilu adalah ikut sertanya pejabat negara dan petinggi BUMN dalam proses pemilu misalnya dalam berkampanye. Secara jelas tertuang dalam Undang-Undang nomor 42/2008 tetang pemilu presiden dan Wakil Presiden, terutama pada pasal 41 ayat (2) huruf D yang menyebutkan pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanyenya di larang mengikut sertakan pejabat badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Undang-Undang yang telah dibuat seolah-olah tidak memiliki makna dan diabaikan begitu saja. Banyak pejabat dan petinggi yang seolah-olah tidak tahu akan perihal itu dan semuanya hanya terfokuskan pada kepentingan mereka tanpa mengindahkan konstitusi yang ada. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat banyak dikarenakan praktek-praktek yang dilakukan oleh petinggi badan usaha milik negara tersebut telah menyelewengkan jabatannya dan mencampur adukkan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama.                Salah satu kekurangan dari proses pemilu yang lain yakni masih banyaknya rakyat yang tidak terdaftar sebagai pemilih di beberapa daerah. Seperti kasus di kecamatan Limo, Depok. Berdasarkan data yang dimiliki meneyebutkan sekitar 10 persen warga Limo tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari total 110.000 orang. Artinya, sekitar 11.000 warga Limo tidak memiliki hak suara dalam pemilu nanti. Hal tersebut mencerminkan ketidakmampuan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan DPT merupakan cerminan pengabaian Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. kenyataan yagn seharusnya dalam menciptakan pemilu yang demokratis, diperlukan suatu perlindungan kuat terhadap hak asasi manusia para warganya, terutama mengenai hak pilih masyarakat. Dengan kata lain hak politik merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari hak asasi manusia.

D.   Hubungan HAM dengan Ekonomi
Setiap manusia memiliki kebutuhan untuk hidup yang sangat beragam dan hampir tidak terbatas, mencakup segala aspek kehidupan, baik fisik, psikologis, sosial, dan spiritual. Mengingat kebutuhan yang amat banyak tersebut, manusia memerlukan tindakan ekonomi untuk memenuhinya, yaitu dengan bekerja. Dengan bekerja, manusia akan memperoleh penghasilan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.            Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum. Supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 UUD 1945 ayat 3). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan.                  Ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat mempunyai konotasi negatif dan diskriminatif. Dikatakan negatif karena ekonomi rakyat dilawankan dengan ekonomi konglomerat. Dikatakan diskriminatif karena konsep tersebut dipandang memihak salah satu pelaku ekonomi, yaitu rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan merupakan aturan main berekonomi (sistem) yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Ayat (3) menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.                                                                                                          Demokrasi ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan bersama (umum). Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan politik yang akhirnya akan mengganggu kepentingan dan integritas nasional.
Untuk membangkitkan kembali keterpurukan ekonomi akibat krisis maka diperlukan reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi  yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a)      lebih menjamin pemerataan ekonomi
b)      membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta nasional dan BUMN
c)      mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
d)     ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e)      persaaingan dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.

E.    Hubungan HAM dengan Tindak Pidana
Hak Asasi Manusia sudah melekat sejak kita lahir dan tidak akan berakhir hingga kita meninggal dunia. HAM dapat ditegakkan dengan adanya hokum yang mengatur HAM dalam kehidupan.
 Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:
a)      Hak Asasi Pribadi (personal rights)
b)      Hak Asasi Ekonomi (poperty rights)
c)      Hak Persamaan Hukum (rights of legal equality)
d)     Hak Asasi Politik (political rights)
e)      Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights)
f)       Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights)
HAM di Indonesia dinilai kurang begitu ditegakan karena banyak kaum-kaum ploletar atau orang-orang yang memiliki status sosial yang minoritas maupun keadaan sosoio-ekonominya kurang, yang tersinggirkan haknya sehingga tidak ada ruang gerak sedikitpun untuk bisa memasuki wilayah hukum maupun wilayah dunia kerja yang dimata hukum masih dipandang sebelah mata bahkan tidak dianggap sedikitpun karena keadaannya.

a)      Bentuk Tindak Pidana HAM
Jenis-jenis tindak pidana HAM pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu : kejahatan biasa ( ordinary Crime ) dan kejahatan luar biasa (exrtra ordinary crime ). Kejahatan biasa diatur dalam KUHP, sedangkan yang menjadi pembahasan pada makalah ini adalah bentuk tindak pidana yang bersifat khusus yaitu kejahatan luar biasa, yang dalam UU No.26 Tahun 2000 terdapat pada pasal 7 dan penjabarannya terdapat dalam pasal 8 dan 9, yang digolongkan menjadi dua bagian yaitu : kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
            Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.      Membunuh anggota kelompok;
2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota   kelompok;
3.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.      Pembunuhan;
2.      Pemusnahan;
3.      Perbudakan;
4.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5.      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6.      Penyiksaan;
7.      Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9.      Penghilangan orang secara paksa; atau
10.  Kejahatan apartheid.

b)      Pertanggung Jawaban Pidana.
          Dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, permasalahan mengenai pertanggung jawaban pidana diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 40 yaitu :
 Mengenai kejahatan Genocida dengan cara 1 sampai 5 yang diatur pada
Ø pembahasan jenis tindak pidana HAM mengenai kejahatan Genocida diatas yaitu dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pertanggungjawabannya dipidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
 Mengenai kejahatan kemanusiaan dengan cara 1 sampai 5 dan 10 yang
Ø diatur pada pembahasan jenis tindak pidana HAM mengenai kejahatan kemanusiaan diatas yaitu pertanggunjawabannya dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
            Mengenai kejahatan kemanusiaan dengan cara no. 3 yang diatur pada
Ø pembahasan jenis tindak pidana HAM mengenai kejahatan kemanusiaan diatas yaitu pertanggunjawabannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
            Mengenai kejahatan kemanusiaan dengan cara no. 6
Ø yang diatur pada pembahasan jenis tindak pidana HAM mengenai kejahatan kemanusiaan diatas yaitu pertanggunjawabannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
            Mengenai kejahatan kemanusiaan dengan cara 7 sampai 9 yang diatur pada
Ø pembahasan jenis tindak pidana HAM mengenai kejahatan kemanusiaan diatas yaitu, pertanggunjawabannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
              Selain beberapa pertanggung jawaban yang diatur pada pasal yang diuraikan diatas, terdapat juga pengaturan mengenai pertanggung jawaban pidana bagi seorang atasan baik militer ataupun sipil, dan kepolisian atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya, pengaturan ini tercantum dalam pasal 42 dengan ketentuan yaitu
1)      Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilkukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu :
·         Komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
·         Komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
2)      Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar yakni :
a.       Atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b.      Atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Kedua ketentuan diatas mendapat pertanggung jawaban pidana sama seperti yang diatur dalam pasal 36, 37, 38, 29, dan 40, UU No.26 Tahun 2000.

c)      Kewenangan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM menurut UU Pengadilan HAM ini berdasarkan pasal 4, 5, dan 6 adalah :
a.       Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b.      Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negaraIndonesia.
c.       Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar HAM orang lain. HAM dalam setiap bidangnya telah di lindungi oleh undang-undang tersendiri, baik itu HAM di bidang ekonomi, pemilu, tindak pidana, sosial dan budaya. Perkembangan pemikiran mengenai HAM pada generasi ke 2 yaitu pada masa ini pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
B.   Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.




DAFTAR PUSTAKA
q  Fernaubun, Petrus /Victor Mambor. 30 Maret 2009. Generasi Hak Asasi Manusia (Generasi HAM), www.pmkuncen.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.06 WITA
q  Kusuma, Adnan. 1 November 2007. Makalah Dinamika Hak Asasi Manusia, www.adnan.multiply.com, diakses pada tanggal 15 Maret 2010 pada pukul 15.16 WITA.
q  Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
q  Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
q  http://bayuriyanda.wordpress.com/2010/04/13/ham-hak-asasi-manusia-102082402ea03/