A.
Hukum
Administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi
negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat
administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan
kepentingan warga Negara
B.
Adapun
ruang lingkup dari HukumAdministrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas
dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun
daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga Negara (administrasi negara), dan
antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan
jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan
administrasi negar itu sendiri.
C.
Hubungan
antara HAN dengan HTN mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum
Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan spesialisasi dari Hukum Perikatan di
dalam Hukum Perdata. HAN merupakan spesialisasi belaka pada salah satu bagian
dari HTN, sehingga asas-asas dan kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan
administrasi negara berlaku pula bagi HAN.
D.
Sumber
hukum materil HAN yaitu Sejarah/historis, Sosiologis/Antropologis, dan Filosofis
sedangkan sumber hukum formily yaitu Undang-undang (dalam arti luas), Kebiasaan/praktek
Alat Tata Usaha Negara, Yurisprudensi, Doktrin/pendapat para ahli, Traktat.
E.
subyek
hukum dalam lapangan HAN adalah :
a.
Pegawai
Negri;
b.
Jabatan-jabatan;Jawatan
publik,
c.
dinas-dinas
public, badan usaha milik negara/daerah;
d.
Daerah
swapraja dan daerah swatantra (daerah kabupaten/kota danpropinsi);
e.
Negara
F.
Unsur-unsur
utama Keputusan TUN sepertidirumuskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Peratun, yaitu :
a.
Penetapan
tertulis;
b.
Oleh
Badan atau Pejabat TUN;
c.
Konkrit;
d.
Individual;
e.
Final;serta
f.
Menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
G.
Syarat
yang harus dipenuhi di dalam pembuatan keputusan AAN (Vander Pot), yaitu :
a.
Dibuat
oleh alat yang berwenang/berkuasa;
b.
Dalam
kehendak alat yang berkuasa tidak boleh ada kekurangan yuridis;
c.
Bentuk
keputusan dan tata cara pembuatannya harus sesuai denganperaturan dasarnya;
d.
Isi
dan tujuan keputusan harus sesuai debngan isi dan tujuan dari peraturan yang
menjadi dasarpembuatan keputusan tersebut.
H.
Macam-macam
keputusan
a.
keputusan/ketetapan
positif adalah suatu keputusan yang menimbulkan keadaan hukum baru bagi pihak
yang dikenai keputusan dapat diklasifikasikan menjadi lima (5) golongan, yaitu
:
1.
Keputusan/ketetapan
yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihakyang dikenai keputusan. Contoh :
Keputusan pemberian Izin Usaha Perdagangan;
2.
Keputusan/ketetapan
yang mengakui keadaan hukum baru bagi obyek tertentu. Contoh : keputusan
mengenai perubahan status Perguruan Tinggi di dalam akreditasi dari B ke A;
3.
Keputusan/ketetapan
yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum. Contoh keputusan
Menteri Kehakiman dan HAM yang menyetujui AD dari sebuah PT sehingga menjadi
badan hukum;
4.
Keputusan/ketetapan
yang memberikan hak-hak baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan.
Contoh : pemberian SK pengangkatan PNS;
5.
Keputusan/ketetapan
yang membebankan kewajiban baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan.
Contoh : Keputusan mengenai penetapan wajib pajak;
b.
Keputusan/Ketetapan Negatif Yaitu suatu
keputusan/ketetapan yang tidak merubah keadaan hukum tertentu yang telah ada
bagi pihak administrable
c.
Keputusan Deklaratour Yaitu suatu
keputusan yang menyatakan hukum, mengakui suatu hak yang sudah ada, menyatakan
bahwa yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena sudah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan.
d.
Keputusan Konstitutif Yaitu suatu
keputusan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihak yang diberi keputusan,
sering disebut dengan keputusan yang membuat hukum.
e.
Keputusan Tetap Yaitu suatu keputusan yang masa
berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/penarikan kembali.
f.
Keputusan
Intern Yaitu
suatu keputusan yang hanya berlaku untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan
ke dalam lingkungan AAN sendiri.
g.
Keputusan EksternYaitu suatu keputusan yang dibuat
untuk menyelenggarakan hubunganhubungan antara alat administrasi yang membuatnya
dangan swasta/administrable atau anatara dua/lebih AAN.
h.
Dispensasi Yaitu suatu keputusan yang meniadakan
berlakunya peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa. Tujuan
dari penerbitan dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu
perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam UU. Ijin Yaitu keputusan yang isinya memperbolehkan suatu
perbuatan yang pada umumnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, akan
tetapi masih diperkenankan asal saja diadakan seperti yang ditentukan untuk
masing-masing hal yang konkrit
i.
Lisensi Adalah suatu keputusan yang isinya
merupakan ijin untuk menjalankan suatu perusahaan.
j.
Konsesi Yaitu suatu keputusan yang isinya
merupakan ijin bagi pihak swasta untuk menyelenggarakan hal-hal yang penting
bagi umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar