web stats

Selasa, 06 Januari 2015

Materi Ringkas Perkuliahan HAN

A.    Hukum Administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga Negara
B.     Adapun ruang lingkup dari HukumAdministrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga Negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
C.     Hubungan antara HAN dengan HTN mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN merupakan spesialisasi belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga asas-asas dan kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi negara berlaku pula bagi HAN.
D.    Sumber hukum materil HAN yaitu Sejarah/historis, Sosiologis/Antropologis, dan Filosofis sedangkan sumber hukum formily yaitu Undang-undang (dalam arti luas), Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara, Yurisprudensi, Doktrin/pendapat para ahli, Traktat.
E.     subyek hukum dalam lapangan HAN adalah :
a.       Pegawai Negri;
b.      Jabatan-jabatan;Jawatan publik,
c.       dinas-dinas public, badan usaha milik negara/daerah;
d.      Daerah swapraja dan daerah swatantra (daerah kabupaten/kota danpropinsi);
e.       Negara
F.      Unsur-unsur utama Keputusan TUN sepertidirumuskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Peratun, yaitu :
a.        Penetapan tertulis;
b.      Oleh Badan atau Pejabat TUN;
c.       Konkrit;
d.      Individual;
e.       Final;serta
f.       Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
G.    Syarat yang harus dipenuhi di dalam pembuatan keputusan AAN (Vander Pot), yaitu :
a.       Dibuat oleh alat yang berwenang/berkuasa;
b.      Dalam kehendak alat yang berkuasa tidak boleh ada kekurangan yuridis;
c.       Bentuk keputusan dan tata cara pembuatannya harus sesuai denganperaturan dasarnya;
d.      Isi dan tujuan keputusan harus sesuai debngan isi dan tujuan dari peraturan yang menjadi dasarpembuatan keputusan tersebut.
H.    Macam-macam keputusan
a.       keputusan/ketetapan positif adalah suatu keputusan yang menimbulkan keadaan hukum baru bagi pihak yang dikenai keputusan dapat diklasifikasikan menjadi lima (5) golongan, yaitu :
1.      Keputusan/ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihakyang dikenai keputusan. Contoh : Keputusan pemberian Izin Usaha Perdagangan;
2.      Keputusan/ketetapan yang mengakui keadaan hukum baru bagi obyek tertentu. Contoh : keputusan mengenai perubahan status Perguruan Tinggi di dalam akreditasi dari B ke A;
3.      Keputusan/ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum. Contoh keputusan Menteri Kehakiman dan HAM yang menyetujui AD dari sebuah PT sehingga menjadi badan hukum;
4.      Keputusan/ketetapan yang memberikan hak-hak baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan. Contoh : pemberian SK pengangkatan PNS;
5.      Keputusan/ketetapan yang membebankan kewajiban baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan. Contoh : Keputusan mengenai penetapan wajib pajak;
b.      Keputusan/Ketetapan Negatif Yaitu suatu keputusan/ketetapan yang tidak merubah keadaan hukum tertentu yang telah ada bagi pihak administrable
c.       Keputusan Deklaratour Yaitu suatu keputusan yang menyatakan hukum, mengakui suatu hak yang sudah ada, menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
d.      Keputusan Konstitutif Yaitu suatu keputusan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihak yang diberi keputusan, sering disebut dengan keputusan yang membuat hukum.
e.       Keputusan Tetap Yaitu suatu keputusan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/penarikan kembali.
f.        Keputusan Intern Yaitu suatu keputusan yang hanya berlaku untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan ke dalam lingkungan AAN sendiri.
g.      Keputusan EksternYaitu suatu keputusan yang dibuat untuk menyelenggarakan hubunganhubungan antara alat administrasi yang membuatnya dangan swasta/administrable atau anatara dua/lebih AAN.
h.      Dispensasi Yaitu suatu keputusan yang meniadakan berlakunya peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa. Tujuan dari penerbitan dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan dalam UU. Ijin Yaitu keputusan yang isinya memperbolehkan suatu perbuatan yang pada umumnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, akan tetapi masih diperkenankan asal saja diadakan seperti yang ditentukan untuk masing-masing hal yang konkrit
i.        Lisensi Adalah suatu keputusan yang isinya merupakan ijin untuk menjalankan suatu perusahaan.

j.        Konsesi Yaitu suatu keputusan yang isinya merupakan ijin bagi pihak swasta untuk menyelenggarakan hal-hal yang penting bagi umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar