web stats

Rabu, 01 Juli 2015

Mahkamah Konstitusi

Ø  Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk
1.      Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.       Memutus pembubaran partai politik, dan
4.       Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ø  Adapun yang pihak yang menjadi Pemohon dalam Pengujian UU terhadap UUD adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a.       perorangan warga negara Indonesia;
b.      kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.       badan hukum publik atau privat; atau
d.      lembaga Negara
Hal ini diatur dalam Pasal 51 UU MK
Ø  Sedangkan dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara pihak yang menjadi Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.(Pasal 61 UUMK)
Ø  Adapun dalam Pembubaran Partai Politik yang menjadi Pemohon adalah Pemerintah (Pasal 68)
Ø  Yang menjadi Pemohon dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah: a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum; b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan c. partai politik peserta pemilihan umum. ( Pasal 74).
v  Pengujian undang-undang dalam arti materiil ialah pengujian atas materi muatan undang-undang. Dalam konteks pengujian materiil ini menitikberatkan wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya telah sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
v  Pengujian undang-undang dalam arti formil ialah pengujian atas pembentukan undang-undang. Dalam konteks pengujian formil ini menitikberatkan wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif telah sesuai dengan naskah akademik yang berlandaskan faktor filosofis, yuridis dan sosiologis.
  Alat pengukur konstitusionalitas
o   naskah UUD yang resmi tertulis
o   Dokumen-dokumen tertulis yang terkait erat dengan naskah-naskahUUD itu, seperti risalah-risalah, keputusan dan ketetapan MPR, UU tertentu, peraturan tata tertib dll
o   Nilai-nilai konstitusi yang hidup dalam praktek ketatanegaran yang telah dianggap sebagaobagian yang tidak terpisahkan dari keharusan dan kebiasaan Dalam penyeleanggaraan kegiatan bernegara
o   Nilai-nilai yang hidup dalam kesadaran kognitif rakyat serta kenyataan perilaku politik dan hukum warga negara yang dianggap sebagai kebiasaan dan keharusan-keharusan yang ideal dalamperikehidupan berbangsa dan bernegara
  Adapun Hal-hal yang harus diperhatikan ketika melakuan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu:
a.       Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya;
b.      Dalam permohonan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
-       pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD; dan/atau
-       materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD.
ƒ  Yang dibebankan pembuktian yaitu pemohon
Dengan alat bukti Aslat bukti itu meliputi; suarat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
  Lembaga Negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon
a.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
c.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
d.      Presiden;
e.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.        Pemerintahan Daerah (Pemda); atau
g.      Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  putusan sela yaitu putusan yang  memerintahkan kepada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan itu sampai ada putusan akhir MK.
  Syarat permohonan dalam sengketa kewenangan
a.       Pemohon adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang diatur oleh UUD Tahun 1945
b.      Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kepentingannya, kewenangan yang dipersengketakan, lembaga negara yang menjadi Termohon (Ps. 61 (1) (2))
c.       Mahkamah Agung meskipun sebagai Lembaga Negara, tidak dapat menjadi pihak, baik sebagai Pemohon atau Termohon (Ps. 65)
d.      Dalam PMK tentang SKLN dimungkinkan dalam hal objek sengketanya bukan kewenangan judicial
  Pemohon dalam sengketa pemilu
a.       Perorangan WNI calon anggota DPD peserta Pemilu
b.      Pasangan calon Presiden/Wapres peserta Pemilu
c.       Presiden/Wapres
d.      Partai Politik peserta Pemilu (Ps. 74 (1))
Termohon yaitu Kpu
  Materi Permohonan harus diuraikan dengan jelas dan  rinci terkait dengan:
a.       Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh  KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon
b.      Permintaan membatalkan hasil penghitungan suara  yang dilakukan oleh KPU
c.       Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar  menurut pemohon
  Cara pengajuan permohonan terhadap perselisihan pemilu
1.      Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tigamkali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional.
2.      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi dalam 12 (dua belas) rangkap setelah ditandatangani oleh:
a.       calon anggota DPD peserta Pemilu atau kuasanya;
b.      pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu atau kuasanya; atau
c.       Ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan yang sejenisnya dari pengurus pusat atau sebutan yang sejenisnya dari pengurus pusat partai politik atau kuasanya.
3.      Permohonan yang diajukan calon anggota DPD dapat dilakukan melalui faksimili atau e-mail dengan ketentuan permohonan asli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sudah harus diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak habisnya tenggat.
4.      Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat :
a.       Identitas pemohonyang dilampiri dengan alat-alat bukti yang sah, antara lain: foto kopi KTP, terdaftar sebagai pemilih, terdaftar sebagai peserta Pemilu;
b.      uraian yang jelas tentang:
1.      kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon;
2.      permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
  Amar putusan Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan:
a.       permohonan tidak dapat diterima apabila Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat;
b.      permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar;
c.       Permohonan ditolak apabila permohonan tidak terbukti beralasan.
ƒ  Saksi dalam perselisihan pilkada yaitu saksi resmi peserta Pemilukada; dan saksi pemantau Pemilukada.
  Kekuatan putusan MK
1.      Mengikat bahwa …….
2.      Pembuktian bahwa Sebuah putusan pengadilan, khususnya putusan MK memiliki kekuatan pembuktian. Dalam Pasal 60 UU MK menyatakan setiap muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan untuk diuji kembali. Dengan demikian putusan MK tersebut merupakan sebagai lat bukti yang dapat digunakan bahwa telah diperoleh kekuatan hukum yang pasti.
3.      Eksekutorial yaitu Putusan MK dimaksudkan sebagai perbuatan hukum pejabat negara untuk mengakhiri sengketa yang akan menidakan atau menciptakan hukum. Sehingga diharapkan putusan MK tak hanya untaian kata yang tertulis di atas kertas. Kekuatan eksekutorial putusan MK adalah ketika putusan itu diumumkan.
v  MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.       menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.       memutus pembubaran partai politik;
d.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar