PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomor : 312/01/MSD/2015
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
I.
Nama : Masriadi
Alamat : Jl.H.Abd Silondae RT/RW 02/04,
lapai, kolut, Sulawesi tenggara
Jabatan : Direktur Utama PT.MASRIADI
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT.MASRIADI
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
II.
Nama : Pikram
Tempat&tgl lahir :
Makassar, 21 mei 1992
Pendidikan terakhir : S1 Hukum
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl.sarang tawon
RT/RW 07/02, lapai, kolut, Sulawesi tenggara
No.KTP/SIM : 931234569876
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL
1
MASA
KERJA
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA
menyatakan menerima PIHAK KEDUA
sebagai karyawan di perusahaan PT.MASRIADI
yang berkedudukan di Jl.H.Abd Silondae , lapai, kolut, Sulawesi tenggara dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan
kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian
kerja ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 10 mei 2015 dan
berakhir pada tanggal 10 mei 2017
PASAL
2
TATA
TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan
kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib
perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK
KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan
(PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan
merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
3
JAM
KERJA
Ayat 1
Berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan
40 (empat puluh) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari
setiap minggu.
Ayat 2
Jam
masuk adalah jam 08.00 (delapan) dan jam pulang adalah jam 05.00 (lima)
Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari senin
hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 (duabelas) hingga
pukul 01.00 (satu)
2. Waktu istirahat pada hari jum’at
diteteapkan selama 2 (dua) menit, yaiut pada pada pukul 11.00 (sebelas ) hingga
pukul 01.00 (satu)
PASAL
4
PENEMPATAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai karyawan
Ayat 2
PIHAK
PERTAMA berhak
menempatkan PIHAK KEDUA dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap
lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA,
dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. MASRIADI
PASAL
5
PERPANJANGAN
MASA KONTRAK
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut,
perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA juga
menyatakan kesediaannya.
PASAL
6
GAJI
POKOK DAN TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA harus
memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar
Rp.
2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK
PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah
dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain
gaji pokok, PIHAK KEDUA juga
berhak mendapatkan tunjangantunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan umum sebesar Rp. 1.500.000
(satu juta lima ratus ribu rupiah)
2. Tunjangan pengobatan Rp. 500.000
(lima ratus ribu rupiah)
Ayat 3
Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang
akan diterima PIHAK KEDUA pada
tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK
KEDUA diharuskan
masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau
bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai
imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran
upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK
PERTAMA pada tanggal
terakhir setiap bulan.
PASAL
8
KERJA
RANGKAP
Ayat 1
Selama
masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja
rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan
apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran
yang dilakukan PIHAK KEDUA akan
dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk
menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL 9
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika
PIHAK KEDUA mengundurkan
diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah
dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran
diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan
kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
2. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang
yang dipercayakan kepadanya.
PASAL
10
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Perjanjian kerjaini akan berakhir dengan sendirinya
jika PIHAK KEDUA meninggal
dunia.
PASAL
11
KEADAAN
DARURAT
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika
karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan,
perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang
mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL
12
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila
dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Kolaka Utara
PASAL
13
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan
ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan
berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di :
Ngapa, Kolaka Utara
Tanggal :
7 mei 2015
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( Masriadi
) ( Pikram)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar