web stats

Minggu, 19 April 2015

contoh surat kerja kontrak

 PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomor : 312/01/MSD/2015

Yang bertanda tangan di bawah ini:
  I.            Nama                              : Masriadi
Alamat                            : Jl.H.Abd Silondae RT/RW 02/04, lapai, kolut, Sulawesi tenggara
Jabatan                           : Direktur Utama PT.MASRIADI

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.MASRIADI yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

II.            Nama                              : Pikram
Tempat&tgl lahir             : Makassar, 21 mei 1992
Pendidikan terakhir         : S1 Hukum
Jenis kelamin                  : laki-laki
Agama                            : Islam
Alamat                            : Jl.sarang tawon RT/RW 07/02, lapai, kolut, Sulawesi tenggara
No.KTP/SIM                   : 931234569876

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
MASA KERJA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di perusahaan PT.MASRIADI yang berkedudukan di Jl.H.Abd Silondae , lapai, kolut, Sulawesi tenggara dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)  tahun, terhitung sejak tanggal 10 mei 2015 dan berakhir pada tanggal 10 mei 2017






PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1.      Skorsing, atau
2.      Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3.      Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.


PASAL 3
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 40 (empat puluh) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam 08.00 (delapan) dan jam pulang adalah jam 05.00 (lima)
Ayat 3
1.      Waktu istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu)  jam, yaitu pada pukul 12.00 (duabelas) hingga pukul 01.00 (satu)
2.      Waktu istirahat pada hari jum’at diteteapkan selama 2 (dua) menit, yaiut pada pada pukul 11.00 (sebelas ) hingga pukul 01.00 (satu)


PASAL 4
PENEMPATAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai karyawan
Ayat 2
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. MASRIADI


PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK

Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.



PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar
Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)  setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat  2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangantunjangan sebagai berikut:
1.      Tunjangan umum sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
2.      Tunjangan pengobatan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL 8
KERJA RANGKAP

Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.


PASAL 9
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.      PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
2.      PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya.


PASAL 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian kerjaini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.


PASAL 11
KEADAAN DARURAT

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Kolaka Utara


PASAL 13
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di          : Ngapa, Kolaka Utara
Tanggal            : 7 mei 2015

PIHAK PERTAMA                                                                            PIHAK KEDUA





     ( Masriadi )                                                                                          ( Pikram)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar